Berkas perkara tiga tersangka kasus maling pulsa saat ini masih bolak-balik dari penyidik BaresÂkrim Mabes Polri ke Kejaksaan, apakah P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap).
Tiga tersangÂka terseÂbut yakni, KP, Vice PreÂsident DiÂgital Music and Content MaÂnaÂgement TelÂkomÂsel, MHT dari pihak content proÂvider (CP) PT Colibri dan DiÂrektÂur Utama (Dirut) PT MeÂdiaÂplay berinisial WMH.
Ketua Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Mahfudz Siddiq meminta, aparat hukum bisa seÂgera memproses kasus maling pulsa ini sampai ke pengadilan.
“Kepastian hukum harus segeÂra dilakukan karena kasus ini tiÂdak hanya merugikan bisnis teÂlekoÂmuÂnikasi, tetapi masyarakat luas,†tegas Mahfudz saat dihuÂbuÂngi Rakyat Merdeka, kemarin.
Politisi PKS ini mengakui, peÂnanganan yang dilakukan aparat hukum sangat lamban. Namun, ia belum mengetahui penyebab lamÂbannya penanganan kasus terÂsebut. “Diharapkan berkas perÂkara ini bisa segera di P21 kan atau sudah lengkap sehingga berÂkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,†tegasnya.
Mahfudz memastikan, DPR tidak akan mengintervensi dan mempetieskan penanganan kaÂsus tersebut. Sebagai Panitia Kerja (Panja), DPR hanya meÂngawasi proses penanganan kaÂsus terÂseÂbut.
“Kalau memang ada temuan baik itu dari anggota DPR mauÂpun aparat hukum yang ingin mencoba petieskan kasus ini, siÂlakan laporkan dan akan segera ditindaklanjuti,†janji Mahfudz
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo juga memÂpertanyakan lambannya penaÂnganan kasus tersebut. PaÂdahal, hasil Rapat Dengar PenÂdapat (RDP) dengan KabaresÂkrim dan Jaksa Agung Muda Tindak PiÂdana Khusus (JampidÂsus) KejaÂgung terungkap, berÂkasnya sudah hampir masuk P21.
“Kami berharap berkas perkaÂra tersebut bisa segera dilimÂpahkan ke pengadilan untuk diproses huÂkum baik perdata maupun piÂdana,†desak Roy.
Roy memastikan, kasus maling pulsa akan jalan terus, tidak ada Surat Perintah Penghentian PeÂnyidikan (SP3) karena kerugian terbesar ada pada masyarakat.
“Kami akan mengupayakan kaÂsus ini tidak di SP3, tetapi haÂrus masuk persidangan. Untuk itu peran serta masyarakat dalam hal pengaduan terus dibutuhkan. Karena kasus ini minim laporan dari masyarakat,†katanya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) kasus maling pulsa TanÂtowi YahÂya berjanji akan terus mengaÂwasi proses penanganan kasus ini sampai tuntas, mengÂingat banyak operator dan content provider (CP) yang terlibat.
“Jika semuanya terbukti, maka pihak yang terlibat mesti dipiÂdaÂnakan sesuai aturan yang berlaÂku. Artinya, ganti rugi leÂwat perÂdaÂta saja tidak cukup,†tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro PeÂneÂÂrangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi M Taufik menÂjelaskan, saat ini Mabes PolÂri sedang menunggu pemeÂrikÂsaan berkas oleh tim jaksa.
“Apakah P19 atau P21? Kami masih menunggu pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),†kata Taufik, kemarin.
Taufik menjelaskan, ketiga berÂkas tersangka itu telah diÂserahkan dalam dua tahap. Tahap pertama dua berkas yang diserahkan dua minggu lalu dan satu berkas terÂakhir diserahkan dua hari lalu.
“Kami keÂnakan Undang-UnÂdang PerlinÂduÂngan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),†cetus Taufik
Taufik mengakui, untuk pemÂbuktian kasus sedot pulsa oleh provider telekomunikasi dan CP tidak mudah. Dia meneÂgasÂkan, pihaknya masih meÂngemÂbangÂkan penyidikan terhadap kasus terÂsebut. Diduga ada proÂvider lainÂnya yang telah meÂlakukan tinÂdak pidana yang sama. NaÂmun, peÂnyidik masih fokus peÂnyeleÂsaian tiga berkas tersebut.
Hingga kini Polri telah melaÂkukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT Telkomsel sebanyak 33 orang, dari CP 37 saksi dan 10 saksi ahli.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menyatakan, tidak akan mengintervensi kasus maÂling pulsa tersebut. Dia meÂnyeÂrahkan sepenuhnya pada aparat hukum.
“Pemerintah masih mengÂhiÂtung persentase penurunan peÂngaduan soal kasus sedot pulsa oleh content provider dan meÂmanÂtau proses pengembalian pulsa kepada pelanggan atau reÂfund untuk memastikan peÂlangÂgan mendapatkan haknya,†ungÂkap Gatot.
Kemenkominfo juga meÂngimÂbau perusahaan penyedia layanan konten bahwa mereka tidak berÂhak memegang data pelanggan berupa call data record (CDR) yang dimiliki pihak operator.
“CP dilarang memegang data percakapan peÂlanggan atau CDR yang dimiliki operator. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 UnÂdang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999,†jelasnya.
Menurut Gatot, pelaku penÂcurian pulsa harus mendapat huÂkuman setimpal. “Kami meÂnarÂgetkan pelaku maling pulsa mesti dipenjarakan. Jangan samÂpai lolos dan kasus tersebut sedang ditangani oleh BaresÂkrim,†haÂrapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: