Tender Pupuk Rp 81 M Masuk KPK

Selasa, 17 Juli 2012, 08:16 WIB
Tender Pupuk Rp 81 M Masuk KPK
ilustrasi/ist
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kasus pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp 81 miliar di Kementerian Pertanian (Ke­mentan).”Kami terus ditelu­suri (tender pupuk). Tentunya jika ada indikasi yang bermasalah di ka­sus itu (pupuk) KPK akan mene­lusurinya juga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Tanjung Lesung, Banten, Sabtu (14/7).

Namun, Johan belum bisa mengatakan, sejauhmana kasus itu merugikan negara. “Kami akan melakukan koordinasi de­ngan kementerian pertanian ter­kait dugaan kasus pupuk ini. Diharapkan semua pihak bisa ikut membantu memberantas kasus korupsi di semua departemen,” tegas dia.

Sementara Ketua DPP Himpu­nan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Martin Hutabarat me­minta KPK turun tangan untuk mengusut adanya dugaan pe­nyim­pangan tersebut. Diakui, ko­rupsi pengadaan pupuk bagi petani sangat memukul dan me­lukai hati rakyat. Jika memang pro­duk pupuk cair yang disedia­kan itu tidak penuhi standar, tidak mustahil lahan para petani serta tanamanya akan rusak. Hal terse­but akan membuat gagal panen.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Suprapti sebelumnya menyatakan, proyek dekomposer dan pupuk hayati cair, bisa dibatalkan jika dalam pengecekan, pemenang tender terbukti bermasaalah.

Pihaknya menilai, klarifikasi pe­menang lelang pupuk itu harus dilakukan untuk menjaga agar kon­trak proyek agar bersih dari prak­­tik curang. Karena itu, dia men­­dukung pengusutan kasus ini. Dia menyebut, nilai proyek de­­kom­poser cair dan pupuk ha­yati itu men­cap­­ai Rp 81 miliar.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA