Contoh Dong ASEAN, Kepemilikan Saham Asing Di Bank Cuma 30 Persen

PP No.29 Tahun 1999 Mendesak Direvisi

Selasa, 03 Juli 2012, 08:00 WIB
Contoh Dong ASEAN, Kepemilikan Saham Asing Di Bank Cuma 30 Persen
ASEAN

RMOL. Aturan kepemilikan saham perbankan yang akan diterbitkan Bank Indonesia (BI) akhir Juli nanti, sebaiknya diikuti revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan kepemilikan saham hingga 99 persen.

Demikian dikatakan Presiden Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Da­ruri. Ia mene­gaskan, sebaiknya PP Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Sa­ham Bank Umum harus segera direvisi.

“PP tersebut sudah sepatutnya segera direvisi, karena sudah ti­dak sesuai lagi dengan kebutu­han nasional baik saat ini mau­pun ke depan. Revisi itu harus mengatur bahwa saham yang boleh dibeli asing maksimal 49 per­sen dan dilakukan secara ber­tahap dalam kurun waktu lima ta­hun ke de­pan,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Ia juga menyarankan, agar atu­ran baru BI nanti tidak me­nim­bulkan huru-hara perbankan. Atur­an itu tidak boleh berlaku surut. “Harus diterapkan per Juli 2012 ke depan. Karena kalau aturan itu berlaku surut, bisa terjadi huru-hara perbankan,” ujarnya.

Ia berpesan, jika aturan baru tersebut sudah terbit, Per­aturan Bank Indonesia (PBI) juga harus ada. “Ini untuk menjadi ruang investor mengembangkan bis­nis perbankannya di In­do­nesia guna menggerakkan pe­r­ekonomian,” tutur Deni.

Eko­nom Indef  Ahmad Erani Yustika mengatakan, BI sebagai regulator di sektor perbankan ha­rusnya bisa melihat kenyataan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa mem­bedakan an­tara bank asing dan bank nasional.

“Kan banyak juga perbankan asing tetapi membawa nama In­donesia di belakang perusaha­anya. Jadi seakan-akan mereka ini adalah bank nasional. Hal ini juga merupakan strategi dari per­bankan tersebut,” jelas Erani ke­pada Rakyat Merdeka.

Terkait dengan kepemilikan sa­ham asing pada perbankan di In­donesia, Erani menjelaskan, se­ha­rusnya Indonesia bisa meng­ikuti perbankan yang ada di ASEAN.

“Saat ini perbankan di ASEAN telah menerapkan aturan untuk kepemilikan asing hanya 30 per­sen. Hal ini bisa saja terjadi pada Indonesia. Jika melihat pertum­buhan ekonomi Indonesia, ke­pemilikan saham asing 30 persen cukup pas,” ujarnya.

Terkait aturan kepemilikan sa­ham asing yang saat ini mencapai 99 persen, Erani menyarankan agar PP tersebut segera direvisi.

“Tapi bank-bank asing yang terkena dampak dari aturan ini perlu diberikan waktu untuk bisa menyesuaikan karena aturan ini cukup berdampak bagi mereka yang saham asingnya besar. Bu­tuh waktu antara 5-6 tahun,” tuturnya.

Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis me­nga­ku belum memahami bebe­ra­pa poin terkait aturan baru BI tersebut. Ia mempertanyakan apakah otoritas moneter memiliki aturan jika induk usaha negara asing punya anak usaha di In­donesia dan melakukan pembe­lian saham atau merger akuisisi tetapi induknya tak punya cabang di sini.

“Contoh hangatnya Bank Da­namon dan DBS. Induknya kan Temasek yang sebenarnya tidak punya perwakilan di Indonesia. Sekarang lagi proses transaksi jual beli di wilayah hukum Indonesia. Apakah ini diperbolehkan? BI belum jawab itu. Ini akan jadi contoh bagi bank-bank asing lainnya,” tandas Harry.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA