Fitch Ratings menilai, di stu sisi, aturan maksimum loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan ruÂmah (KPR) yang diberlakukan seÂremÂpak mulai kemarin, akan memperÂbaiki kualitas kredit. Namun di sisi lain, bakal memÂperlambat pertumbuhan kredit, khususnya kredit konsumer.
“Dampaknya akan lebih baÂnyak terasa bagi perusahaan pemÂbiayaan non-bank. Pasalnya, meÂreka lebih aktif daripada bank dalam hal pinjaman berisiko tingÂgi,†ungkap Direktur bidang PerÂbankan PT Ritch Ratings IndoÂnesia Iwan Wisaksana di Jakarta, kemarin.
Peraturan LTV tersebut meneÂtapkan uang muka untuk KKB yang disalurkan perusahaan pemÂÂbiayaan minimum sebesar 25 perÂsen, sedangkan dari bank miniÂmum sebesar 30 persen. SeÂbelum aturan ini meluncur, ada beberapa perusahaan pemÂbiaÂyaan menaÂwarkan kredit seÂpeda motor tanpa uang muka. RegulaÂtor mencerÂmati rendahÂnya kuaÂlitas kredit berdampak pada peÂnurunan kuaÂlitas aset peÂrusahaan pembiayaan.
“PeraÂturan ini tidak terlalu meÂmicu penurunan kredit di perÂbankan karena umumnya sudah meneÂrapkan maksimum LTV di kisaÂran 70-80 persen,†jelas Iwan.
Menurut Iwan, aset perusahaan pembiayaan hanya 10 persen diÂbandingkan total aset sistem perÂbankan. Meski demikian, 70 perÂsen dari kredit perusahaan pemÂbiayaan adalah kredit konÂsumer sehingga dampaknya leÂbih sigÂnifikan dibandingkan bank. SeÂmentara untuk KPR, haÂnya segeÂlintir perusahaan pemÂbiaÂyaan yang menawarkan.
“PerÂtumÂbuhan bisnis sektor properti dan otomotif akan meÂnurun, kemungkinan besar di segÂmen bawah. Segmen atas relatif tetap,†imbuh Direktur KonÂsumer BCA Henry Koenaifi.
Henry mengatakan, untuk KPR, dampaknya agak berat ke konÂsumen yang mengincar tipe ruÂmah seharga Rp 150 juta-Rp 450 juta. Segmen ini, kata Henry, baÂkal menunda pembelian rumah untuk bisa memenuhi ketentuan uang muka minimal 30 persen.
Menurut kajian Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (PerÂbanas), aturan ini akan berdampak pada kelomÂpok Bank PembanguÂnan Daerah (BPD) dan bank swasta non devisa menengah keÂcil. Porsi kredit konÂsumsi terhaÂdap total kredit di BPD mencapai 68,49 perÂsen dan bank swasta non devisa 49,26 persen.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, bank beÂsar tak terpengaruh sebab lebih muÂÂÂdah mengalihkan alokasi kreÂdit konsumsi ke kredit proÂduktif.
“Bagi bank kecil dan BPD bisa saja meminimalisasi pengaÂruhÂnya jika berhasil mengalihkan kredit ke sektor produktif. NaÂmun, memperkecil kredit konÂsumsi tidak mudah,†ujarnya.
Hingga Februari 2012, total kredit konsumsi Rp 668,72 triÂliun atau tumbuh 0,23 persen dibanÂding 2011.
Menanggapi berbagai keluhan soal aturan pemÂbatasan DP ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution bergeming. Dia menegaskan, aturan tidak akan direvisi meski nanti akan muncul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor multifinanÂce sebaÂgai imbas aturan tersebut.
“Kredit kendaraan dan peruÂmahan ini harus direm. Daripada menaikÂkan GWM (giro wajib miÂnimum) yang akan mengimbas ke semua level masyarakat, lebih baik mengorbankan (membatasi) KKB dan KPR. Kita semua tahu lah, kedua kredit ini kan tidak produktif. Paling berapa persen sih kendaraan yang digunakan secara produktif oleh direksi peÂrusahaan,†ulas Darmin. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: