BI Yakin Gejolak Akibat Aturan DP Cuma Sesaat

Kredit Kendaraan & Rumah Dianggap Tidak Produktif

Sabtu, 16 Juni 2012, 08:27 WIB
BI Yakin Gejolak Akibat Aturan DP Cuma Sesaat
ilustasi/ist
RMOL.BI tidak akan membatalkan aturan pembatasan uang muka alias down payment (DP) kredit kendaraan dan perumahan meski akan muncul PHK massal. Kredit kedua sektor ini dianggap tidak produktif sehingga perlu dibatasi.

Fitch Ratings menilai, di stu sisi, aturan maksimum loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan ru­mah (KPR) yang diberlakukan se­rem­pak mulai kemarin, akan memper­baiki kualitas kredit. Namun di sisi lain, bakal mem­perlambat pertumbuhan kredit, khususnya kredit konsumer.

“Dampaknya akan lebih ba­nyak terasa bagi perusahaan pem­biayaan non-bank. Pasalnya, me­reka lebih aktif daripada bank dalam hal pinjaman berisiko ting­gi,” ungkap Direktur bidang Per­bankan PT Ritch Ratings Indo­nesia Iwan Wisaksana di Jakarta, kemarin.

Peraturan LTV tersebut mene­tapkan uang muka untuk KKB yang disalurkan perusahaan pem­­biayaan minimum sebesar 25 per­sen, sedangkan dari bank mini­mum sebesar 30 persen. Se­belum aturan ini meluncur, ada beberapa perusahaan pem­bia­yaan mena­warkan kredit se­peda motor tanpa uang muka. Regula­tor mencer­mati rendah­nya kua­litas kredit berdampak pada pe­nurunan kua­litas aset pe­rusahaan pembiayaan.

“Pera­turan ini tidak terlalu me­micu penurunan kredit di per­bankan karena umumnya sudah mene­rapkan maksimum LTV di kisa­ran 70-80 persen,” jelas Iwan.

Menurut Iwan, aset perusahaan pembiayaan hanya 10 persen di­bandingkan total aset sistem per­bankan. Meski demikian, 70 per­sen dari kredit perusahaan pem­biayaan adalah kredit kon­sumer sehingga dampaknya le­bih sig­nifikan dibandingkan bank. Se­mentara untuk KPR, ha­nya sege­lintir perusahaan pem­bia­yaan yang menawarkan.

“Per­tum­buhan bisnis sektor properti dan otomotif akan me­nurun, kemungkinan besar di seg­men bawah. Segmen atas relatif tetap,” imbuh Direktur Kon­sumer BCA Henry Koenaifi.

Henry mengatakan, untuk KPR, dampaknya agak berat ke kon­sumen yang mengincar tipe ru­mah seharga Rp 150 juta-Rp 450 juta. Segmen ini, kata Henry, ba­kal menunda pembelian rumah  untuk bisa memenuhi ketentuan uang muka minimal 30 persen.

Menurut kajian Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Per­banas), aturan ini akan berdampak pada kelom­pok Bank Pembangu­nan Daerah (BPD) dan bank swasta non devisa menengah ke­cil. Porsi kredit kon­sumsi terha­dap total kredit di BPD mencapai 68,49 per­sen dan bank swasta non devisa 49,26 persen.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, bank be­sar tak terpengaruh sebab lebih mu­­­dah mengalihkan alokasi kre­dit konsumsi ke kredit pro­duktif.

“Bagi bank kecil dan BPD bisa saja meminimalisasi penga­ruh­nya jika berhasil mengalihkan kredit ke sektor produktif. Na­mun, memperkecil kredit kon­sumsi tidak mudah,” ujarnya.

Hingga Februari 2012, total kredit konsumsi Rp 668,72 tri­liun atau tumbuh 0,23 persen diban­ding 2011.

Menanggapi berbagai keluhan  soal aturan pem­batasan DP ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution bergeming. Dia menegaskan, aturan tidak akan direvisi meski nanti akan muncul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor multifinan­ce seba­gai imbas aturan tersebut.

“Kredit kendaraan dan peru­mahan ini harus direm. Daripada menaik­kan GWM (giro wajib mi­nimum) yang akan mengimbas ke semua level masyarakat, lebih baik mengorbankan (membatasi) KKB dan KPR. Kita semua tahu lah, kedua kredit ini kan tidak produktif. Paling berapa persen sih kendaraan yang digunakan secara produktif oleh direksi pe­rusahaan,” ulas Darmin. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA