Transfer Dana Bagi Hasil ke Daerah Tidak Transparan

Tak Ada Penjelasan Dari Menkeu

Jumat, 08 Juni 2012, 08:12 WIB
Transfer Dana Bagi Hasil ke Daerah Tidak Transparan
ilustrasi/ist
RMOL.Pantas perkembangan eko­nomi di daerah sulit berkembang. Dalam rapat dengan Badan Ang­ga­ran (Banggar) DPR, ke­marin, Asosiasi Pemerintahan dan Ka­bupaten Indonesia (APKASI) me­ngeluhkan lambannya transfer dana dari pusat ke daearah.

Kon­disi ini berdampak pada terbeng­kalainya proses infra­struktur se­perti jalan, jembatan atau pela­buhan. Hal ini sekaligus juga mempengaruhi minat in­vestor untuk menanamkan inves­tasi di daerah tersebut.

“Hampir semua jenis transfer dana pusat ke daerah menghadapi masalah yang menyulitkan dae­rah, setidaknya Apkasi meng­in­ven­tarisir ada 21 masalah da­lam proses transfer dana pusat ke dae­rah,” ungkap Ketua Umum Ap­kasi Isran Noor saat Rapat De­ngar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Isran memaparkan, kompleks­nya proses transfer dana dari Pe­me­rintah Pusat ke Pemerintah Daerah terutama yang berbentuk seperti DBH SDA (Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam), DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Da­na Anggaran Umum), Dana Penyesuaian, Dana Insentif Dae­rah (DID) dan Dana Perce­patan Pembangunan Infrastruktur Dae­rah (DPPID), membuat pro­ses pem­bangunan di daerah men­jadi tidak optimal.

“Sementara pada saat yang sa­ma, daerah se­bagai pelaksana oto­nomi justru sering dianggap belum mampu mengelola dana transfer dari peme­rintah pusat,” ujar Bu­pati Kutai Timur ini.

Dia mencontohkan, transfer da­na bagi hasil sumber daya alam misalnya, tidak ada transparansi dari pemerintah pusat/Kemente­rian Keuangan jumlah yang di­terima dan yang harus dibagi ke Pemerintah Daerah. Setiap tahun, keluh dia, Pemda hanya mene­ri­ma sejumlah dana tanpa penje­lasan. Bahkan, proses transfer da­na ke daerah kerap menyalahi Pera­turan Menteri Keuangan.

Selain dana bagi hasil, proses transfer dana alokasi umum juga tidak transparan.

Dijelaskan, dana yang se­dianya diperun­tukkan bagi dae­rah, tidak bisa ditransfer begitu saja, karena ada­nya kewajiban lain dari dana trans­fer tertentu (DAK), PNPM dan lain-lain supaya daerah me­nye­diakan dana pen­dam­ping.

“Dana pendamping itu sangat mem­bebani daerah. Ka­rena itu, kami mengusulkan supaya dana pen­damping ditiadakan atau di­kon­versi ke DAK,” kata Isran.

Mendengar keluhan para ke­pala daerah ini, pimpinan rapat Melchias Markus Mekeng ber­janji akan meneruskan saran dan solusi permasalahan Apkasi pa­da Rapat Panitia Kerja di ha­dapan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuang­an Agus Martowardojo menilai, kebijakan desentralisasi fiskal di­nilai kurang efektif di bebe­rapa daerah selama satu dasa­warsa ter­akhir. Menurutnya, un­tuk bebe­rapa daerah, se­per­ti Pa­pua, Papua Ba­rat dan Aceh, realisasi transfer daerah be­lum optimal. Kurang optimalnya da­na transfer daerah karena pe­me­rintah daerah tidak memiliki pe­rencanaan anggaran yang baik.

Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono me­nam­­bahkan, dana transfer dae­rah se­lama 10 tahun mencapai  Rp 1.200 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA