RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pendapatan negara hilang sebesar Rp 2,35 triliun dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan perhitungan bagi hasil migas.
Ketua BPK Hadi Poernomo meÂnyatakan, kelemahan pengenÂdalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-unÂdangan, yakni terdapat inkoÂneksi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh migas dan bagi hasil migas meÂnyeÂbabÂkan kehilangan penerimaan neÂgara sebesar Rp 2,35 triliun.
“Apalagi pengelolaan PPh miÂgas yang tidak optimal, seÂhingga hak pemerintah atas PPh migas dan sanksi administrasi sebesar Rp 747,08 miliar belum dapat direalisasikan,†ujar Hadi saat Rapat Paripurna di DPR, SenaÂyan, kemarin.
Untuk itu, atas permasalahan dalam pengelolaan PPh migas, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar mengupayakan amandemen PSC (Production Sharing Contract) atau amanÂdeÂmen tax treaty (Perjanjian PengÂhindaran Pajak Berganda/P3B) terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengÂguÂnaÂkan aturan itu serta meÂneÂtapkan aturan mengenai pemÂbaÂgian keÂwenangan antar instansi dan meÂkanisme pemantauan serta peÂnagihan kewajiban PPh migas yang lebih memadai.
Tidak hanya itu, BPK juga tiÂdak yakin dengan kewajaran peÂnetapan Pajak Bumi dan BaÂnguÂnan (PBB) Migas sebesar Rp 3,96 triliun.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan peÂmeÂrintah agar menetapkan secara jelas objek PBB Migas sesuai dengan Undang-Undang (UU) PBB dan Undang-Undang Migas.
“BPK juga merekomendasikan kepada pemerintah memperbaki petunjuk pengisian Surat PemÂberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mekanisme penetapan PBB Migas,†jelas Hadi.
Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, permaÂsalahan pajak migas memang tidak pernah selesai. Karenanya, tidak heran jika setiap peÂmeÂriksaan BPK masih ditemukan kerugian negara.
Apalagi, menurut Mamit, peÂnanganan masalah pajak migas ini juga tidak maksimal. Banyak perusahaan migas nakal yang meÂmanfatkan aturan tax treaty.
Mamit mengatakan, modus yang dipakai perusahaan migas tersebut adalah memindahkan kanÂtor pusatnya ke salah satu neÂgara yang sudah meneken perÂjanjian pajak dengan Indonesia.
Padahal, negara asal peruÂsaÂhaan migas itu sebenarnya tidak meneken perjanjian pajak deÂngan Pemerintah Indonesia. KaÂrena itu, perusahaan tersebut bisa meÂnikmati pembayaran pajak yang lebih murah.
Mamit menjelaskan, dalam tax treaty tersebut, tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Contohnya, tarif pajak migas daÂlam tax treaty dengan Inggris haÂnya 10 persen atau dengan MaÂlayÂsia sebesar 12,5 persen. PaÂdaÂhal, tarif pajak penghasilan dalam UU Migas sebesar 20 persen.
Karena itu, dia meminta peÂmeÂrintah menegosiasikan pengeÂcuÂalian pajak migas dalam perÂjanÂjian tax treaty. Sebab, diÂkhaÂwatirkan ada perusahaan bandel yang mengakali aturan tersebut seÂhingga bisa merugikan negara. “Semua perusahaan migas harus transparan,†tandasnya.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, piÂhaknya akan menindaklanjuti temuan BPK yang menyebutkan ada kehilangan penerimaan negaÂra Rp 2,35 triliun dari perhiÂtuÂngan PPh migas dan dana bagi migas.
“Kita akan mempertanyakan temuan BPK tersebut kepada BP Migas (Badan Pelaksana KeÂgiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), kenapa bisa ada teÂmuan itu,†ujar Satya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini memang terjadi perbedaan perhitungan soal pajak dari negara asal inÂvesÂtor dengan ketentuan perÂunÂdang-undangan Indonesia. Hal itu terkait dengan kebijakan tax treaty.[Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.