Banyak Perusahaan Migas Bandel Mengakali Aturan Pajak

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 2,35 Triliun Dari PPh Migas

Rabu, 30 Mei 2012, 09:49 WIB
Banyak Perusahaan Migas Bandel Mengakali Aturan Pajak
ilustrasi

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pendapatan negara hilang sebesar Rp 2,35 triliun dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan perhitungan bagi hasil migas.

Ketua BPK Hadi Poernomo me­nyatakan, kelemahan pengen­dalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-un­dangan, yakni terdapat inko­neksi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh migas dan bagi hasil migas me­nye­bab­kan kehilangan penerimaan ne­gara sebesar Rp 2,35 triliun.

“Apalagi pengelolaan PPh mi­gas yang tidak optimal, se­hingga hak pemerintah atas PPh migas dan sanksi administrasi sebesar Rp 747,08 miliar belum dapat direalisasikan,” ujar Hadi saat Rapat Paripurna di DPR, Sena­yan, kemarin.

Untuk itu, atas permasalahan dalam pengelolaan PPh migas, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar mengupayakan amandemen PSC (Production Sharing Contract) atau aman­de­men tax treaty (Perjanjian Peng­hindaran Pajak Berganda/P3B) terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang meng­gu­na­kan aturan itu serta me­ne­tapkan aturan mengenai pem­ba­gian ke­wenangan antar instansi dan me­kanisme pemantauan serta pe­nagihan kewajiban PPh migas yang lebih memadai.

Tidak hanya itu, BPK juga ti­dak yakin dengan kewajaran pe­netapan Pajak Bumi dan Ba­ngu­nan (PBB) Migas sebesar Rp 3,96 triliun.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pe­me­rintah agar menetapkan secara jelas objek PBB Migas sesuai dengan Undang-Undang (UU) PBB dan Undang-Undang Migas.

“BPK juga merekomendasikan kepada pemerintah memperbaki petunjuk pengisian Surat Pem­beritahuan Objek Pajak (SPOP) dan mekanisme penetapan PBB Migas,” jelas Hadi.

Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, perma­salahan pajak migas memang tidak pernah selesai. Karenanya, tidak heran jika setiap pe­me­riksaan BPK masih ditemukan kerugian negara.

Apalagi, menurut Mamit, pe­nanganan masalah pajak migas ini juga tidak maksimal. Banyak perusahaan migas nakal yang me­manfatkan aturan tax treaty.

Mamit mengatakan, modus yang dipakai perusahaan migas tersebut adalah memindahkan kan­tor pusatnya ke salah satu ne­gara yang sudah meneken per­janjian pajak dengan Indonesia.

Padahal, negara asal peru­sa­haan migas itu sebenarnya tidak meneken perjanjian pajak de­ngan Pemerintah Indonesia. Ka­rena itu, perusahaan tersebut bisa me­nikmati pembayaran pajak yang lebih murah.

Mamit menjelaskan, dalam tax treaty tersebut, tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Contohnya, tarif pajak migas da­lam tax treaty dengan Inggris ha­nya 10 persen atau dengan Ma­lay­sia sebesar 12,5 persen. Pa­da­hal, tarif pajak penghasilan dalam UU Migas sebesar 20 persen.

Karena itu, dia meminta pe­me­rintah menegosiasikan penge­cu­alian pajak migas dalam per­jan­jian tax treaty. Sebab, di­kha­watirkan ada perusahaan bandel yang mengakali aturan tersebut se­hingga bisa merugikan negara. “Semua perusahaan migas harus transparan,” tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, pi­haknya akan menindaklanjuti temuan BPK yang menyebutkan ada kehilangan penerimaan nega­ra Rp 2,35 triliun dari perhi­tu­ngan PPh migas dan dana bagi migas.

“Kita akan mempertanyakan temuan BPK tersebut kepada BP Migas (Badan Pelaksana Ke­giatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), kenapa bisa ada te­muan itu,” ujar Satya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini memang terjadi perbedaan perhitungan soal pajak dari negara asal in­ves­tor dengan ketentuan per­un­dang-undangan Indonesia. Hal itu terkait dengan kebijakan tax treaty.[Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA