Ketua Umum Gabungan ImÂporÂtir Nasional Indonesia (GINSI) Yayat Priyatna mengataÂkan, konÂdisi sebaliknya dialami perusaÂhaÂan kecil yang menghaÂdapi risiko collapse karena tidak mampu menÂÂdirikan perusahaan baru.
“Ini menimbulÂkan persaingan tidak seÂhat karena perusahaan beÂsar lebih bisa bertaÂhan dan menyeÂsuaiÂÂkan diri terhaÂdap peraturan menteri itu,†kataÂnya, kemarin.
Seperti diketahui, dengan adaÂnya Permendag tersebut, satu peÂruÂsahaan yang awalnya cukup memiliki satu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk mengimpor barang dari berbagai kelompok (section), nantinya haÂrus mendirikan beberapa peruÂsahaan agar memiliki beberapa API-U yang berbeda section unÂtuk menyelenggarakan usahanya.
Pihak lain yang diuntungkan adalah perusahaan forwarding dan pelayaran. Sebab, adanya imÂportir yang berbeda untuk kebuÂtuÂhan perusahaan akan berdamÂpak pada penerbitan bill of lading (B/L) yang berbeda. Ini artinya biaya doc fee, agency fee dan meÂÂkanik akan dibagi untuk masing-masing B/L.
Menurut Yayat, industri kecil yang selama ini mengganÂtungÂkan kegiatan impor melalui handling importir terpaksa tidak bisa imÂpor barang modal, mengÂingat API-U hanya diberikan kepada impor barang tertentu untuk tuÂjuan diperdagangkan.
Sebelumnya, sistem QQ (quaÂliate qua) masih diperbolehkan, yang mana perusahaan industri bisa mengimpor melalui handling importir sambil mendapat fasiliÂtas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang modal.
“Banyak perusahaan kecil mengÂÂgunakan jasa importir pemilik API-U ketimbang memiliki API. Dalam waktu dekat, inÂdusÂtri kecil yang mengimpor meÂsin lewat peÂrusahaan jasa imporÂtir akan kaÂlang-kabut,†ungkapnya.
Dirjen PerdagaÂngan Luar NeÂgeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menÂjanjikan revisi sebelum PermenÂdag itu berlaku muÂlai 31 DesemÂber 2012. NaÂmun, dia belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diterbitkan.
Sebelumnya, Wakil KeÂtua Umum Kadin Bidang PerÂdaÂgaÂngan, Distribusi dan Logistik NatÂsir ManÂsyur berpendapat, revisi tidak melinÂdungi industri dalam negeri kaÂrena barang impor leÂluasa masuk ke pasar doÂmestik.
Sebagai contoh, agen tunggal peÂmegang merek (ATPM) otomoÂtif yang harus mengÂimpor karet list kaca mobil, di samping juga mendatangkan mobil dari negara asal. Mobil berada pada kelomÂpok kenÂdaraÂan, kendaraan udara, kenÂdaraan air dan perlengkapan pengÂangÂkutan yang berkaitan (section XVII), dengan kelompok pos tarif 86.01 sampai 89.08. AdaÂÂpun karet list kaca mobil beraÂda pada kelomÂpok plastik. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: