Penetapan Angka Pengenal Impor Berbau Diskriminasi

Kadin & Importir Tidak Kompak

Sabtu, 26 Mei 2012, 08:15 WIB
Penetapan Angka Pengenal Impor Berbau Diskriminasi
ilustrasi, impor
RMOL.Importir menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permen­dag) Nomor 27 Tahun 2012 ten­tang Ke­tentuan Angka Pengenal Im­portir (API) hanya mengun­tung­kan perusahaan besar. Ada peng­gelembungan biaya impor di pelabuhan.

Ketua Umum Gabungan Im­por­tir Nasional Indonesia (GINSI) Yayat Priyatna mengata­kan, kon­disi sebaliknya dialami perusa­ha­an kecil yang mengha­dapi risiko collapse karena tidak mampu men­­dirikan perusahaan baru.

“Ini menimbul­kan persaingan tidak se­hat karena perusahaan be­sar lebih bisa berta­han dan menye­suai­­kan diri terha­dap peraturan menteri itu,” kata­nya, kemarin.

Seperti diketahui, dengan ada­nya Permendag tersebut, satu pe­ru­sahaan yang awalnya cukup memiliki satu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk mengimpor barang dari berbagai kelompok (section), nantinya ha­rus mendirikan beberapa peru­sahaan agar memiliki beberapa API-U yang berbeda section un­tuk menyelenggarakan usahanya.

Pihak lain yang diuntungkan adalah perusahaan forwarding dan pelayaran. Sebab, adanya im­portir yang berbeda untuk kebu­tu­han perusahaan akan berdam­pak pada penerbitan bill of lading (B/L) yang berbeda. Ini artinya biaya doc fee, agency fee dan me­­kanik akan dibagi untuk masing-masing B/L.

Menurut Yayat, industri kecil yang selama ini menggan­tung­kan kegiatan impor melalui handling importir terpaksa tidak bisa im­por barang modal, meng­ingat API-U hanya diberikan kepada impor barang tertentu untuk tu­juan diperdagangkan.

Sebelumnya, sistem QQ (qua­liate qua) masih diperbolehkan, yang mana perusahaan industri bisa mengimpor melalui handling importir sambil mendapat fasili­tas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang modal.

“Banyak perusahaan kecil meng­­gunakan jasa importir pemilik API-U ketimbang memiliki API. Dalam waktu dekat, in­dus­tri kecil yang mengimpor me­sin lewat pe­rusahaan jasa impor­tir akan ka­lang-kabut,” ungkapnya.

Dirjen Perdaga­ngan Luar Ne­geri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh men­janjikan revisi sebelum Permen­dag itu berlaku mu­lai 31 Desem­ber 2012. Na­mun, dia belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diterbitkan.

Sebelumnya, Wakil Ke­tua Umum Kadin Bidang Per­da­ga­ngan, Distribusi dan Logistik Nat­sir Man­syur berpendapat, revisi tidak melin­dungi industri dalam negeri ka­rena barang impor le­luasa masuk ke pasar do­mestik.

Sebagai contoh, agen tunggal pe­megang merek (ATPM) otomo­tif yang harus meng­impor karet list kaca mobil, di samping juga mendatangkan mobil dari negara asal. Mobil berada pada kelom­pok ken­dara­an, kendaraan udara, ken­daraan air dan perlengkapan peng­ang­kutan yang berkaitan (section XVII), dengan kelompok pos tarif  86.01 sampai  89.08. Ada­­pun karet list kaca mobil bera­da pada kelom­pok plastik. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA