Kuasai Hutan, Bupati Banyak Digarap KPK

Menhut Klaim Hutan Rusak Tinggal 450 Ribu Hektar Per Tahun

Jumat, 25 Mei 2012, 08:27 WIB
Kuasai Hutan, Bupati Banyak Digarap KPK
ilustrasi, hutan

RMOL. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengklaim, program moratorium penerbitan izin baru di hutan primer dan la­han gambut berhasil menu­run­kan angka kerusakan hutan. Karena pasca moratorium, total kerusa­kan hutan tinggal 450 ribu hektar per tahun.

“Penurunan angka kerusakan itu sangat drastis. Penurunan itu akan terus ditingkatkan guna tercapainya target Indonesia be­bas emisi karbon pada 2020,” kata Zulkifli di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, pada era Orde Baru, kayu menjadi andalan yang mampu meningkatkan anggaran pemerintah. Pengu­saha kayu pun menjadi sangat po­pular pada waktu itu dan me­nyebabkan ke­rusakan hutan se­luas 2 juta hektar tiap tahunnya.

Puncak kerusakan terjadi pada periode 1998-2003. Luasnya men­capai 3,5 juta hektar per ta­hun. Penyebabnya waktu itu pola hutan ada di bawah kewe­na­ngan Pemerintah Daerah (Pem­da), sehingga Penebangan Kayu Be­bas (PKB) sangat merajarela.

Tapi, setelah mengalami per­baikan aturan, kerusakan tersebut memperlihatkan penurunan. Ber­dasarkan data, di periode 2003-2006 kerusakan lahan berkurang drastis menjadi 1,1 juta hektar per tahun. Kemudian 2006-2009 ke­ru­sakannya menurun lagi men­jadi 800 ribuan hektar per tahun.

“Sekarang, pasca moratorium total kerusakan tinggal 450 ribu hektar per tahun,” klaim Zulkifli.

Menurut dia, kerusakan parah yang terjadi di era sebelum refor­masi disebabkan aturan yang mem­bolehkan pembukaan lahan yang terbit sebelum 2011. Se­perti aturan UU No.5/67 dan UU No.5/90, merupakan aturan yang me­nentukan pokok kehu­tanan dan menyebabkan keru­sakan hutan yang hebat sampai 3,5 juta hektar per tahun.

“Kewenangan soal kayu wak­tu itu sepenuhnya berada di ba­wah bupati. Di sinilah kerusakan itu terjadi. Awalnya 100 hektar, ke­mudian seratus hektar lagi dan seterusnya. Makanya bupati ba­nyak yang kena KPK (Komisi Pem­berantasan Korupsi),” te­rang politisi PAN ini.

Dirjen Planologi Kehutanan Ke­menhut Bambang Soepiyanto menambahkan, dalam UU Ke­hutanan, hutan adat sebagai salah satu unsur utama dan ba­gian tak terpisahkan dari mas­yarakat. Hu­kum adat otomatis diakui kebe­radaanya meski hu­tan adat dima­sukkan sebagai bagian dari hutan negara.

Namun, hal tersebut tidak me­ngurangi makna eksistensi dan keberlangsungan hutan adat. Pemahaman dimaksud akan tercipta apabila para pemohon memahami makna UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui keberadaan mas­yarakat hukum adat.

Oleh karena itu, kata Bambang, tidak benar dalil pemohon yang menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi ini di­anggap menimbulkan kerugian bagi hak/kewenangan kon­stitu­sional para pemohon. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA