RMOL. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengklaim, program moratorium penerbitan izin baru di hutan primer dan laÂhan gambut berhasil menuÂrunÂkan angka kerusakan hutan. Karena pasca moratorium, total kerusaÂkan hutan tinggal 450 ribu hektar per tahun.
“Penurunan angka kerusakan itu sangat drastis. Penurunan itu akan terus ditingkatkan guna tercapainya target Indonesia beÂbas emisi karbon pada 2020,†kata Zulkifli di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, pada era Orde Baru, kayu menjadi andalan yang mampu meningkatkan anggaran pemerintah. PenguÂsaha kayu pun menjadi sangat poÂpular pada waktu itu dan meÂnyebabkan keÂrusakan hutan seÂluas 2 juta hektar tiap tahunnya.
Puncak kerusakan terjadi pada periode 1998-2003. Luasnya menÂcapai 3,5 juta hektar per taÂhun. Penyebabnya waktu itu pola hutan ada di bawah keweÂnaÂngan Pemerintah Daerah (PemÂda), sehingga Penebangan Kayu BeÂbas (PKB) sangat merajarela.
Tapi, setelah mengalami perÂbaikan aturan, kerusakan tersebut memperlihatkan penurunan. BerÂdasarkan data, di periode 2003-2006 kerusakan lahan berkurang drastis menjadi 1,1 juta hektar per tahun. Kemudian 2006-2009 keÂruÂsakannya menurun lagi menÂjadi 800 ribuan hektar per tahun.
“Sekarang, pasca moratorium total kerusakan tinggal 450 ribu hektar per tahun,†klaim Zulkifli.
Menurut dia, kerusakan parah yang terjadi di era sebelum reforÂmasi disebabkan aturan yang memÂbolehkan pembukaan lahan yang terbit sebelum 2011. SeÂperti aturan UU No.5/67 dan UU No.5/90, merupakan aturan yang meÂnentukan pokok kehuÂtanan dan menyebabkan keruÂsakan hutan yang hebat sampai 3,5 juta hektar per tahun.
“Kewenangan soal kayu wakÂtu itu sepenuhnya berada di baÂwah bupati. Di sinilah kerusakan itu terjadi. Awalnya 100 hektar, keÂmudian seratus hektar lagi dan seterusnya. Makanya bupati baÂnyak yang kena KPK (Komisi PemÂberantasan Korupsi),†teÂrang politisi PAN ini.
Dirjen Planologi Kehutanan KeÂmenhut Bambang Soepiyanto menambahkan, dalam UU KeÂhutanan, hutan adat sebagai salah satu unsur utama dan baÂgian tak terpisahkan dari masÂyarakat. HuÂkum adat otomatis diakui kebeÂradaanya meski huÂtan adat dimaÂsukkan sebagai bagian dari hutan negara.
Namun, hal tersebut tidak meÂngurangi makna eksistensi dan keberlangsungan hutan adat. Pemahaman dimaksud akan tercipta apabila para pemohon memahami makna UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui keberadaan masÂyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, kata Bambang, tidak benar dalil pemohon yang menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi ini diÂanggap menimbulkan kerugian bagi hak/kewenangan konÂstituÂsional para pemohon. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.