Izin Operasional SPBU Asing Terancam Dicabut

Jika Ogah Gunakan Bahan Bakar Nabati

Kamis, 24 Mei 2012, 08:18 WIB
Izin Operasional SPBU Asing Terancam Dicabut
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam untuk mencabut izin operasi perusahaan tambang yang tidak menggunakan solar cam­puran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 2 persen.  

Pe­merintah juga mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing mencampur solar yang dijualnya dengan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 2 per­sen mulai 1 Mei 2012. Jika ada yang ti­dak ketahuan tak meng­gu­na­kan BBN, maka SP­BU asing bakal dibekukan izin­nya.

“Pemerintah siap, saya siap be­ri sanksi perusahaan tambah bah­kan sampai cabut izin ber­ope­rasi tambang tersebut apabila tidak mentaati aturan kewajiban men­campur BBN tersebut,” kata Dir­jen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kar­daya Warnika di Jakarta, ke­marin.

Dia menegaskan, mulai 1 juli 2012, perusahaan tambang akan diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2 persen.

“Kita su­dah sepakat dalam beberapa kali rapat, dan 1 Juli 2012 perusahaan tambang juga harus gunakan BBN,” ucapnya.

Menurut bekas Kepala BP Mi­gas ini, kalau awalnya aturan ini ditentang, karena mereka ke­su­litan melakukan pengo­lah­annya (mencampur BBN)  tetapi dia ha­dir­kan produsen BBN dan Perta­mina dan semua sepakat me­ne­rimanya. Pemerintah akan  mem­beri sanksi jika perusa­haan tam­bang melanggar kese­pa­katan pen­campuran BBN.

“Kita sudah sepakat, bahkan ada Perturan Menteri yang me­ng­atur, saya berani beri sanksi cabut izin operasionalnya, kenapa be­rani? Karena mereka memang sa­lah, lain kalau mereka tidak salah, kita yang salah kalau semena-mena,” tegasnya.

Sesuai dengan kesepakatan rapat 28 Oktober 2011, antara pe­ngusaha di bidang mineral dan batubara dengan pemerintah, da­lam hal ini Ditjen EBTKE akan membuat pemetaan distribusi bahan bakar oleh seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, pasokan BBN di seluruh Indonesia serta lokasi penambangan dan depo BBM dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM.

Terdapat 25 in­dustri pertam­bangan mi­neral dan batubara yang ter­ke­na kewajiban peman­faatan BBN.

 Tentang SPBU asing, Karda­ya mengatakan, pihaknya  akan me­lakukan sidak ke SPBU-SPBU asing untuk mengecek apa­­­kah sudah memenuhi aturan pen­cam­puran BBN.

“Kemarin per 1 Mei 2012 lalu sudah mela­ku­kan pencampuran BBN 2 per­sen ke produknya, itu pun setelah kita ancam ber­ulang­kali bahkan sam­pai bisa kita usir,” ucapnya  sem­bari me­nam­bahkan bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dan  akan aktif me­ngawasi dan me­la­kukan sidak, apakah benar me­reka mencampur BBN di tiap produk solarnya.

Kardaya menyatakan, dalam Peratur­an Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008, pencam­puran solar dengan BBN sudah di­wajibkan dan ada sanksi tegas ke­pada yang tak patuh. Sank­si­nya be­ru­pa teguran ter­tulis. Ka­lau kem­bali melakukan teguran ke­ras, hingga pem­be­kuan izin. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA