PeÂmerintah juga mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing mencampur solar yang dijualnya dengan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 2 perÂsen mulai 1 Mei 2012. Jika ada yang tiÂdak ketahuan tak mengÂguÂnaÂkan BBN, maka SPÂBU asing bakal dibekukan izinÂnya.
“Pemerintah siap, saya siap beÂri sanksi perusahaan tambah bahÂkan sampai cabut izin berÂopeÂrasi tambang tersebut apabila tidak mentaati aturan kewajiban menÂcampur BBN tersebut,†kata DirÂjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) KarÂdaya Warnika di Jakarta, keÂmarin.
Dia menegaskan, mulai 1 juli 2012, perusahaan tambang akan diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2 persen.
“Kita suÂdah sepakat dalam beberapa kali rapat, dan 1 Juli 2012 perusahaan tambang juga harus gunakan BBN,†ucapnya.
Menurut bekas Kepala BP MiÂgas ini, kalau awalnya aturan ini ditentang, karena mereka keÂsuÂlitan melakukan pengoÂlahÂannya (mencampur BBN) tetapi dia haÂdirÂkan produsen BBN dan PertaÂmina dan semua sepakat meÂneÂrimanya. Pemerintah akan memÂberi sanksi jika perusaÂhaan tamÂbang melanggar keseÂpaÂkatan penÂcampuran BBN.
“Kita sudah sepakat, bahkan ada Perturan Menteri yang meÂngÂatur, saya berani beri sanksi cabut izin operasionalnya, kenapa beÂrani? Karena mereka memang saÂlah, lain kalau mereka tidak salah, kita yang salah kalau semena-mena,†tegasnya.
Sesuai dengan kesepakatan rapat 28 Oktober 2011, antara peÂngusaha di bidang mineral dan batubara dengan pemerintah, daÂlam hal ini Ditjen EBTKE akan membuat pemetaan distribusi bahan bakar oleh seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, pasokan BBN di seluruh Indonesia serta lokasi penambangan dan depo BBM dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM.
Terdapat 25 inÂdustri pertamÂbangan miÂneral dan batubara yang terÂkeÂna kewajiban pemanÂfaatan BBN.
Tentang SPBU asing, KardaÂya mengatakan, pihaknya akan meÂlakukan sidak ke SPBU-SPBU asing untuk mengecek apaÂÂÂkah sudah memenuhi aturan penÂcamÂpuran BBN.
“Kemarin per 1 Mei 2012 lalu sudah melaÂkuÂkan pencampuran BBN 2 perÂsen ke produknya, itu pun setelah kita ancam berÂulangÂkali bahkan samÂpai bisa kita usir,†ucapnya semÂbari meÂnamÂbahkan bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dan akan aktif meÂngawasi dan meÂlaÂkukan sidak, apakah benar meÂreka mencampur BBN di tiap produk solarnya.
Kardaya menyatakan, dalam PeraturÂan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008, pencamÂpuran solar dengan BBN sudah diÂwajibkan dan ada sanksi tegas keÂpada yang tak patuh. SankÂsiÂnya beÂruÂpa teguran terÂtulis. KaÂlau kemÂbali melakukan teguran keÂras, hingga pemÂbeÂkuan izin. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: