RMOL. Untuk mensukseskan pasar timah Indonesia, pemerintah perÂÂlu mengeluarkan Peraturan MenÂteri Perdagangan (PermenÂdag) guna memaksa semua peÂnguÂsaha timah di Indonesia menÂjual proÂduknya melalui pasar tiÂmah InÂdonesia. Selain bisa meÂningÂkatÂkan daya saing produk timah, hal ini juga untuk meÂnyeÂlamatkan lingkungan akibat kegiatan illeÂgal mining.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menyatakan, piÂhaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah daÂlam negeri lebih meningkat.
Namun, segala prasyaratnya haÂrus dipenuhi agar pasar timah InÂdoÂnesia mampu bersaing deÂngan pasar komoditas timah yang suÂdah ada. “Saya pikir stanÂdaÂrisasi untuk timah di dalam neÂgeÂri menjadi penting†katanya.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Mineral Batubara ThaÂbrani Alwi menuturkan, regulasi terkait pasar timah Indonesia perlu didorong melalui KemenÂteÂrian Perdagangan karena hal itu menÂjadi domain lembaga terseÂbut. Aturan itu, menurut dia, bisa saja berupa Peraturan Menteri PerÂdagangan (Permendag), yang meÂwajibkan semua produsen tiÂmah domestik menjual produkÂnya meÂÂlalui pasar timah Indonesia.
Thabrani juga meyakini pasar timah Indonesia bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru diÂsamping meningkatkan pendaÂpatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value).
Bagi Thabrani, langkah pemÂbentukan pasar timah Indonesia suÂdah sesuai dengan peraturan MenÂteri ESDM Nomor 7 tahun 2012 yang melarang perusahaan perÂtamÂbangan mengekspor proÂdukÂnya dalam bentuk bahan mentah.
Menurutnya, adanya regulasi seperti Permendag untuk memakÂsa seluruh pengusaha timah doÂmestik menjual produknya meÂlalui pasar timah Indonesia sudah semakin mendeÂsak. TerÂutama ketika peningkatan royalti yang diperoleh pemeÂrintah dari ekspor timah tidak dimbangi oleh tangÂgung jawab merehabilitasi lahan bekas tambang oleh para penguÂsaha timah, misalnya di wilayah Bangka Belitung (Babel).
Anggota Lembaga Cegah KeÂjahatan Indonesa (LCKI) Babel Bambang Herdiansyah mengaÂtakan, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar, maka total royalti yang diterima negara sebesar Rp 823,18 miliar.
Royalti sebesar Rp 823,18 miÂliar merupakan hasil kali dari niÂlai total ekspor timah dengan 3 persen, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel sebesar Rp 27,43 triliun.
“Perusahaan swasta memang membayar royalti, tetapi tangÂgung jawab perusahaan perÂtamÂbangan timah tidak berhenti seÂtelah memÂbayar royalti karena haÂrus merekÂlamasi lahan bekas tamÂbangnya. Di sinilah perlu asal-usul barang yang diekspor kaÂrena menjadi jeÂlas siapa yang haÂrus meÂreklamasi lahan bekas tamÂbangÂnya,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.