Pasar Timah Indonesia Perlu Diatur Permendag

Jumat, 11 Mei 2012, 09:43 WIB
Pasar Timah Indonesia Perlu Diatur Permendag
Pasar Timah Indonesia

RMOL. Untuk mensukseskan pasar timah Indonesia, pemerintah per­­lu mengeluarkan Peraturan Men­teri Perdagangan (Permen­dag) guna memaksa semua pe­ngu­saha timah di Indonesia men­jual pro­duknya melalui pasar ti­mah In­donesia. Selain bisa me­ning­kat­kan daya saing produk timah, hal ini juga untuk me­nye­lamatkan lingkungan akibat kegiatan ille­gal mining.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menyatakan, pi­haknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah da­lam negeri lebih meningkat.

Namun, segala prasyaratnya ha­rus dipenuhi agar pasar timah In­do­nesia mampu bersaing de­ngan pasar komoditas timah yang su­dah ada. “Saya pikir stan­da­risasi untuk timah di dalam ne­ge­ri menjadi penting” katanya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Mineral Batubara Tha­brani Alwi menuturkan, regulasi terkait pasar timah Indonesia perlu didorong melalui Kemen­te­rian Perdagangan karena hal itu men­jadi domain lembaga terse­but. Aturan itu, menurut dia, bisa saja berupa Peraturan Menteri Per­dagangan (Permendag), yang me­wajibkan semua produsen ti­mah domestik menjual produk­nya me­­lalui pasar timah Indonesia.

Thabrani juga meyakini pasar timah Indonesia bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru di­samping meningkatkan penda­patan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value).

Bagi Thabrani, langkah pem­bentukan pasar timah Indonesia su­dah sesuai dengan peraturan Men­teri ESDM Nomor 7 tahun 2012 yang melarang perusahaan per­tam­bangan mengekspor pro­duk­nya dalam bentuk bahan mentah.

Menurutnya, adanya regulasi seperti Permendag untuk memak­sa seluruh pengusaha timah do­mestik menjual produknya me­lalui pasar timah Indonesia sudah semakin mende­sak. Ter­utama ketika peningkatan royalti yang diperoleh peme­rintah dari ekspor timah tidak dimbangi oleh tang­gung jawab merehabilitasi lahan bekas tambang oleh para pengu­saha timah, misalnya di wilayah Bangka Belitung (Babel).

Anggota Lembaga Cegah Ke­jahatan Indonesa (LCKI) Babel Bambang Herdiansyah menga­takan, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar, maka total royalti yang diterima negara sebesar Rp 823,18 miliar.

Royalti sebesar Rp 823,18 mi­liar merupakan hasil kali dari ni­lai total ekspor timah dengan 3 persen, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel sebesar Rp 27,43 triliun.

“Perusahaan swasta memang membayar royalti, tetapi tang­gung jawab perusahaan per­tam­bangan timah tidak berhenti se­telah mem­bayar royalti karena ha­rus merek­lamasi lahan bekas tam­bangnya. Di sinilah perlu asal-usul barang yang diekspor ka­rena  menjadi je­las siapa yang ha­rus me­reklamasi lahan bekas tam­bang­nya,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA