Menkeu: DPR Sudah Memasuki Ranah Eksekutif

Pembelian Saham Divestasi Newmont

Jumat, 11 Mei 2012, 09:30 WIB
Menkeu: DPR Sudah Memasuki Ranah Eksekutif
ilustrasi

RMOL. Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) berharap Mah­ka­mah Konstitusi (MK) me­nye­tu­jui rencana pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pe­me­rintah tanpa persetujuan DPR.

“Apabila dalam pelaksanaan APBN masih diperlukan per­se­tujuan kembali oleh DPR, hal itu akan menyebabkan adanya per­setujuan berlapis, sehingga DPR telah memasuki ranah ekseku­tif,” ujar Menteri Keuangan (Men­keu) Agus Martowardojo.

Menurut Agus, divestasi 7 per­sen saham Newmont oleh pe­me­rintah merupakan investasi jang­ka panjang sesuai Undang-Un­dang Perbendaharaan Negara. De­ngan pembelian saham ter­se­but, pemerintah dapat menga­wa­si kinerja perusahaan industri per­tambangan itu.

Dalam rangka pembelian sa­ham divestasi, kata Agus, sum­ber pendanaan yang diguna­kan ber­asal dari dana investasi pe­merin­tah dalam APBN 2011 se­besar Rp 1 triliun yang telah dise­tujui DPR. Sedangkan ke­kurangan dana Rp 1,3 triliun akan meng­gunakan pendapatan dari hasil investasi Pusat Inves­tasi Peme­rintah (PIP).

Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menyatakan, sikap menkeu yang ngotot mem­beli 7 persen saham Newmont me­ngancam Presiden sebagai ke­pala negara.

“Kalau menteri ngo­tot terha­dap suatu persolan, ri­sikonya ada pada Presiden, bukan menteri­nya,” ujarnya Irman.

Menurut Irman, sanksi paling berat yang mungkin dihadapi Presiden adalah impeachment.

“Saya nggak mau bilang ada yang salah atau ada yang benar. Yang ingin saya katakan kalau DPR mengatakan A, menteri ngotot me­ngatakan B, maka yang tang­gung risiko konstitu­sional­nya itu Presiden,” jelasnya.

Dia menilai, menteri tidak bisa bersikap sesuai keinginannya tanpa memperhatikan apa pe­mi­kiran DPR sebagai lembaga tinggi yang merupakan perwa­ki­lan dari seluruh rakyat Indonesia. Irman juga menganggap, belum saatnya MK menjadi penengah. Sebab, pemerintah dan DPR ma­sih harus berupaya maksimal me­nyelesai­kan persoalan tersebut.

Pemda Terima 72 Juta Dolar AS

Direktur Utama Daerah Maju Bersaing Andy Hadianto me­ngatakan, dari kepemilikan 24 per­sen saham Newmont, Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) hing­­ga 2011 memperoleh 72 juta dolar AS, dengan rincian man­faat tidak langsung sebanyak 38 juta dolar AS dan manfaat lang­sung 34 juta dolar AS untuk dividen 2010-2011.

Namun, ia mengungkapkan, perolehan dividen sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil nego­siasi dengan Newmont. “Kami men­dapatnya dengan negosiasi keras, sehingga kita memperoleh 38 juta dolar AS,” ujarnya.

Andy menyayangkan Dirut Newmont Martiono tidak menje­las­kan secara detail sesuai fakta hu­kum bahwa manfaat yang di­peroleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS itu merupakan hasil ne­gosiasi pada saat proses jual be­li 10 persen saham divestasi NNT.

Dividen yang juga merupakan kompensasi bagi daerah peng­hasil, tidak didapat dengan mu­dah melainkan lewat negosiasi yang terus menerus. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA