1 Juni Kendaraan Tambang Nggak Boleh Pakai Bensin

Pemerintah Mau Lobi DPR Minta Penambahan Kuota

Jumat, 11 Mei 2012, 08:52 WIB
1 Juni Kendaraan Tambang Nggak Boleh Pakai Bensin
ilustrasi, Kendaraan Tambang

RMOL. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerukan kepada gubernur dan bupati/walikota wajib menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah disepakati bersama. Termasuk ikut bertanggung jawab terhadap penyalurannya.

Menurut Wacik, pengawasan oleh pemda sangat penting untuk menjaga agar penyaluran tepat sasaran dan menekan penyelun­du­pan, khususnya untuk daerah per­tambangan dan perkebunan.

“1 Juni kendaraan pertam­ba­ngan dan perkebunan tidak boleh la­gi beli BBM subsidi,” ujar Wa­cik di kantor Badan Perencanaan Pem­ba­ngunan Nasional (Bappe­nas) Jakarta, kemarin.

Dia juga mem­bantah aturan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan tambang dan perke­bun­an akan meng­gang­gu pertum­buhan eko­nomi di daerah meski keduanya meru­pakan sumber pen­dapatan cukup besar bagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Politisi Demokrat itu menga­ta­kan, pemerintah sudah mem­bagi-bagikan kuota BBM sub­sidi se­cara adil ke daerah de­ngan mem­perhitungkan kebutu­han masing-masing.

“Ada daerah yang dapat ba­nyak, ada pula yang se­dikit, tapi itu adil. Kalau disa­makan tidak mungkin. Misalnya di Papua ken­daraannya sedikit, masak kuota­nya sama dengan yang di Jawa,” terang Wacik.

Dia juga menegaskan, pihak­nya akan melobi DPR jika kuota BBM 40 juta kiloliter sudah me­lebihi. “Walaupun kuota 40 juta kiloliter sudah diputuskan dalam APBN Perubahan dan tidak mungkin lagi diubah, tapi jika kuota BBM sudah habis apa ha­rus dibiarkan,” cetusnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Mi­nyak dan Gas (BPH Migas) An­dy Noorsaman Sommeng me­nga­ku, hampir semua daerah me­minta tambahan kuota BBM sub­sidi. “Mereka rata-rata me­minta tam­bahan kuota 5-7 persen. Permin­taan tinggi dari Kali­mantan se­besar 14 persen,” ujar Andy.

Ke depan, kata Andy, peneta­pan kuota BBM subsidi akan di­tentukan berdasarkan per­tum­buhan ekonomi. Menurut­nya, selama ini BPH Migas me­nen­tukan kuota sesuai dengan rea­lisasi konsumsi sebelumnya.

Penyelewengan BBM Subsidi Kok Jadi Kambing Hitam

Pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, penyelewengan BBM bersubsidi tidak pantas dijadikan kambing hitam atas terjadinya over quota.

Menurut Sofyano, temuan BPH Migas yang menyatakan te­lah terjadi penyimpangan BBM subsidi sebesar Rp 111 miliar bu­kanlah sesuatu yang mengejut­kan. Apalagi temuan penyele­wengan Januari-April 2012  total­nya hanya 644.700 LSP (Liter Setara premium).

Dia menjelaskan, jika dikait­kan dengan kuota BBM bersub­sdi  2012 sebesar 40 juta kiloliter (40 miliar liter) dan diasumsikan rata rata penyaluran BBM ber­subsidi setiap bulannya sebesar 3,3 miliar LSP (40 juta kiloliter : 12 bulan), maka secara presen­tase BBM yang disele­wengkan sebesar 0,04 persen.

“Dengan presentase yang ren­d­ah tersebut, perlu diper­tanyakan apakah penyelewengan BBM bersubsidi berpengaruh signi­fikan atas melonjaknya kuota,” terangnya.

Pada temuan terkait BBM jenis MFO (marine fuel oil) senilai Rp 105,04 miliar atau setara dengan 250,1 juta liter, kata Sofyano, te­muan tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Apalagi, MFO adalah jenis bensin yang diperjualbelikan dengan harga keekonomian bukanlah jenis BBM bersubsidi. Namun, dia mendukung upaya pembe­ran­tasan penyelundupan BBM oleh BPH Migas.   [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA