BI Janji Tahun Ini Serahkan RUU Redenominasi Ke DPR

Masih Digodok Tim Ahli

Kamis, 10 Mei 2012, 09:20 WIB
BI Janji Tahun Ini Serahkan RUU Redenominasi Ke DPR
Bank Indonesia (BI)

RMOL. Bank Indonesia (BI) diminta transparan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah. Sebab, masyarakat ingin tahu sudah berapa jauh RUU terkait redenominasi tersebut digarap.

Pengamat ekonomi per­ban­kan dari Universitas Indonesia (UI) Ro­fikoh Rohim menilai, sebaiknya BI mempercepat pro­ses perumusan RUU tersebut. Dia berharap waca­na itu tidak men­jadi angin lalu.

“Harus terus disosialisasikan, sudah sejauh mana aturan itu dibuat. Dan terakhir kalu tidak salah sudah ada koordinaasi de­ngan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Rofikoh juga minta pemerintah bersikap transparan perihal peng­gunaan dana anggaran untuk sosialisasi dan biaya lainnya.

“Se­bab, bakal ada uang negara yang dikeluarkan lagi untuk ke­bijakan itu. Nah, saya tanya dari mana uang itu nanti diambilnya. Kalau pakai APBN, ya tambah berat lagi,” kata Rofikoh.

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengakui bahwa RUU Perubahan Harga Rupiah itu belum bisa diserah­kan ke DPR karena masih di­ba­has oleh tim ahli BI.

Dikatakan, penyusunan RUU itu tidak semudah mem­ba­lik­kan kedua telapak tangan. “Di­bu­tuh­kan sinergi yang kuat untuk me­nyusun aturan itu. Kami ma­sih membahasnya de­ngan tim ahli,” kata Difi kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Difi juga tak bisa memas­tikan kapan tepatnya RUU Peru­bahan Harga Rupiah itu selesai diker­jakan. Dia hanya memas­tikan RUU itu akan diserahkan ke DPR pada tahun ini juga.

“Kita upayakan di tahun ini RUU itu selesai. Saya belum men­dapatkan kabar kapan aturan itu akan selesai ditangani tim ahli,” imbuh Difi.

Difi berharap, aturan ini tidak akan membawa gejolak yang berlebihan di masya­rakat. Se­bab, yang disederhanakan dalam rede­nominasi ialah soal penye­butan­nya saja, bukan soal nilai ma­ta uang. “Kita tahu setiap ke­bijakan akan muncul pro dan kontra. Kita harap redeno­mi­nasi ini tidak ada gejolak yang be­sar dari masya­rakat,” tandasnya.

Pengamat ekonomi Didik J Rachbini juga menyetujui jika aturan itu disahkan menjadi Un­dang-Undang. Seharusnya, kata dia, aturan itu sudah dite­rapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Aturan itu sangat dibu­tuh­kan di negeri ini. Sebab, nantinya re­denominasi akan mem­per­mudah masyarakat dalam proses peng­hitungan uang,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono meng­imbau BI supaya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan har­mo­nisasi dalam penyusunan RUU tersebut. Ia meyakinkan, DPR su­dah siap untuk menguji RUU itu.

“Kita sih kapan pun siap. Na­mun, aturan itu harus benar-benar mempertimbangkan seca­ra jelas maksud dan tujuannya,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Iganitius, jika aturan itu memang sangat perlu di­lakukan, pihaknya akan me­ngesahkannya. Tapi, jika aturan itu hanya akan menambah ge­jolak masyarakat dan belum mendesak, maka DPR akan me­nolak RUU tersebut. “Kita akan pertimbangkan lagi di DPR me­ngenai aturan itu,” tan­dasnya.

Rencana redenominasi yang digagas BI muncul akhir tahun lalu, setelah melihat nilai tukar rupiah yang terlalu kecil jika di­bandingkan dengan mata uang ne­gara lain seperti dolar Amerika Se­rikat. Pe­mangkasan angka nol ju­ga di­anggap memudahkan da­lam penghitungan akuntansi.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA