Dengan Dalih Dukung Ekspor, 20 Perusahaan Raih Izin Impor

Industrialisasi Perikanan Kurang Tertata

Rabu, 09 Mei 2012, 08:17 WIB
Dengan Dalih Dukung Ekspor, 20 Perusahaan Raih Izin Impor
ilustrasi, ikan
RMOL.Untuk menggenjot nilai ekspor produk perikanan, pemerintah akan memberikan izin impor ba­han baku ikan kepada 20 perusa­haan pengolahan ikan di dalam negeri yang selama ini berkontri­busi terhadap 80 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia.

Dirjen Pengolahan dan Pema­saran Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan, 20 perusahaan eks­portir produk perikanan tersebut masih menghadapi kendala ba­han baku, sehingga utilitas pab­rik pe­ngolahan belum maksimal, hanya sekitar 50-60 persen.

Padahal, jika utilitas pabrik pe­ngolahan dari 20 perusahaan itu dinaikkan menjadi 70 persen, ma­ka akan signifikan dalam me­nam­bah nilai ekspor perikanan.

“Ada 20 eksportir ikan yang ber­kontribusi terhadap 80 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia, mereka sudah berpe­nga­laman,” ujar Saut di Ja­karta, Senin petang (7/5).  

Dia menuturkan, jika 20 peru­sahaan pengolahan ikan tersebut menghadapi persoalan bahan ba­ku, maka pemerintah sudah se­harusnya ikut memberikan solusi. Apalagi, 20 perusahaan itu ber­kon­tribusi terhadap 80 persen dari total nilai ekspor perikanan.        

“Kita membantu mereka, kalau kendala dia bahan baku, maka impor dibuka, sehingga utilitas pabrik pengolahan naik dari 50-70 persen. Itu hasil dari monito­ring dan evaluasi pada pekan lalu di Surabaya,” terangnya.

Saut menuturkan target ekspor perikanan pada tahun ini 3,6 mi­liar dolar AS. Namun, peme­rin­tah mengharapkan nilai ekspor ikan pada tahun ini bisa mencapai 4,2 miliar dolar AS, karena rea­lisasi pada tahun lalu sebesar 3,5 miliar dolar AS.

Kementerian Kelautan dan Pe­rikanan (KKP) menegaskan, im­portasi ikan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan pengolahan dalam negeri. Saut menuturkan, pada tahun ini diperkirakan impor ikan menca­pai 600.000 ton.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ko­misi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, industrialisasi peri­kanan bakal sulit direalisasikan, karena kapasitas produksi hanya terpenuhi 30-40 persen.

“Jadi KKP harus mela­kukan penataan terlebih dahulu terkait ketersediaan bahan baku ikan un­tuk industri. Misalnya me­mikir­kan bagaimana cara efektif untuk meningkatkan produksi pe­ri­kanan melalui perikanan tangkap dan perikanan budidaya dan me­ngu­rangi losses (kehi­langan) dari illegal fishing,” ujarnya.

Herman menuturkan, berdasar­kan data Organisasi Pangan Du­nia (FAO), Indonesia kehila­ngan Rp 30 triliun dari aksi illegal fishing. Jika setiap pen­curian itu dihargai Rp 10.000 per kg, maka volume ikan yang dicuri setara dengan 3 juta ton setiap tahun. Angka kehilangan ikan itu se­benarnya mencukupi jika di­gu­nakan untuk memenuhi kebu­tu­han industri perikanan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA