Aneh, Pegawai Pajak Ngaku Belum Tahu Larangan Berbisnis

Wamenkeu Minta Amankan Penerimaan APBN

Kamis, 01 Maret 2012, 08:03 WIB
Aneh, Pegawai Pajak Ngaku Belum Tahu Larangan Berbisnis
Direktorat Jende­ral (Dit­jen) Pa­jak
RMOL.Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berbisnis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata belum se­penuhnya diketahui oleh bawa­­han­nya. Direktorat Jende­ral (Dit­jen) Pa­jak menga­ku tidak me­ngetahui soal kebi­jakan lara­ngan membuka usaha tersebut.

“Kami ma­sih pelajari Pera­turan Peme­rin­tah (PP) No­mor 53 tahun 2010 (ten­tang di­siplin PNS), masih bu­ka-buka,” kata Direktur Penyu­lu­han Pe­layanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi di kantornya, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya sam­pai saat ini belum tahu kalau se­lama ini PNS dilarang berkerja atau buka usaha. Kalau ber­da­sar­kan kajian ternyata dila­rang, pi­haknya akan segera ambil sikap dengan melarang PNS khu­sus­nya di lingkungan Ditjen Pa­jak.

“Artinya selama ini kami tidak melarang pegawai kami usa­ha, tapi kalau nanti setelah kami pelajari, dan ternyata dila­rang, kami akan segera ambil sikap, yakni melarang pegawai kami buka usaha,” ucapnya.

Namun, dia mengakui, pi­hak­nya belum mengetahui me­ka­nismenya jika seandainya PNS tidak boleh buka usaha.  “Kami juga tidak bisa mengetahui pasti pe­gawai pajak yang buka usaha, berapa jumlahnya, siapa aja ka­rena tidak ada sistem yang men­data itu,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Men­teri Keuangan Anny Rat­na­wati me­ngatakan, Kementerian Ke­ua­ngan dan Ditjen Pajak me­mi­liki komitmen yang tinggi ter­ha­dap pemberantasan korupsi. Me­nurut dia, pihaknya akan koope­ratif me­nyelesaikan proses hu­kum terha­dap pegawai Dinas Penda­patan Daerah (Dis­penda) DKI Dhana Widyatmika.

Dia me­ne­gaskan, pihaknya juga akan terus menjaga amanah  pe­ne­ri­maan pa­jak dalam Ang­garan Pen­dapatan dan Belanja Negara  (APBN) 2012 sebesar Rp 1.032 triliun.

Untuk diketahui, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat beberapa larangan bagi PNS. Dalam pasal 4 dise­but­­kan, PNS dilarang bekerja pa­da perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya ma­sya­rakat asing. Kemudian PNS dila­rang memiliki, menjual, mem­­be­li, menggadaikan, menye­wakan, atau meminjamkan ba­rang-ba­rang baik bergerak atau tidak ber­gerak, dokumen atau su­rat ber­har­ga secara tidak sah.

Sebelumnya, Sekjen Kemen­terian Keuangan Kiagus Bada­ruddin mengatakan, PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA