“Kami maÂsih pelajari PeraÂturan PemeÂrinÂtah (PP) NoÂmor 53 tahun 2010 (tenÂtang diÂsiplin PNS), masih buÂka-buka,†kata Direktur PenyuÂluÂhan PeÂlayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi di kantornya, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya samÂpai saat ini belum tahu kalau seÂlama ini PNS dilarang berkerja atau buka usaha. Kalau berÂdaÂsarÂkan kajian ternyata dilaÂrang, piÂhaknya akan segera ambil sikap dengan melarang PNS khuÂsusÂnya di lingkungan Ditjen PaÂjak.
“Artinya selama ini kami tidak melarang pegawai kami usaÂha, tapi kalau nanti setelah kami pelajari, dan ternyata dilaÂrang, kami akan segera ambil sikap, yakni melarang pegawai kami buka usaha,†ucapnya.
Namun, dia mengakui, piÂhakÂnya belum mengetahui meÂkaÂnismenya jika seandainya PNS tidak boleh buka usaha. “Kami juga tidak bisa mengetahui pasti peÂgawai pajak yang buka usaha, berapa jumlahnya, siapa aja kaÂrena tidak ada sistem yang menÂdata itu,†tandasnya.
Di tempat terpisah, Wakil MenÂteri Keuangan Anny RatÂnaÂwati meÂngatakan, Kementerian KeÂuaÂngan dan Ditjen Pajak meÂmiÂliki komitmen yang tinggi terÂhaÂdap pemberantasan korupsi. MeÂnurut dia, pihaknya akan koopeÂratif meÂnyelesaikan proses huÂkum terhaÂdap pegawai Dinas PendaÂpatan Daerah (DisÂpenda) DKI Dhana Widyatmika.
Dia meÂneÂgaskan, pihaknya juga akan terus menjaga amanah peÂneÂriÂmaan paÂjak dalam AngÂgaran PenÂdapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebesar Rp 1.032 triliun.
Untuk diketahui, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat beberapa larangan bagi PNS. Dalam pasal 4 diseÂbutÂÂkan, PNS dilarang bekerja paÂda perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya maÂsyaÂrakat asing. Kemudian PNS dilaÂrang memiliki, menjual, memÂÂbeÂli, menggadaikan, menyeÂwakan, atau meminjamkan baÂrang-baÂrang baik bergerak atau tidak berÂgerak, dokumen atau suÂrat berÂharÂga secara tidak sah.
Sebelumnya, Sekjen KemenÂterian Keuangan Kiagus BadaÂruddin mengatakan, PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: