UTANG LUAR NEGERI

Di Balik Saran ADB yang Menyesatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 11 Agustus 2010, 16:33 WIB
Di Balik Saran ADB yang Menyesatkan
RMOL. Motif utama Asian Development Bank (ADB) mengatakan bahwa rasio perbandingan utang luar negeri Indonesia dengan pendapatan domestik bruto masih kecil agar pemerintah Indonesia tidak sungkan menadahkan tangan kepada lembaga donor regional itu.

Utang baru yang diminta Indonesia adalah salah satu obat mujarab untuk mempertahankan hidup ADB yang sejak krisis ekonomi tahun 2008 lalu mengalami kesulitan pendanaan.

Manajer Program International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Wahyu Susilo, mengingatkan bahwa pada bulan Mei 2009 di Bali, ADB mendorong anggotanya untuk memberikan tambahan modal, dan itu disetujui oleh Indonesia.

“Sumber pendanaan ADB selain dari pasar modal, juga dari bunga utang ke negara-negara anggotanya termasuk Indonesia. Sampai sekarang, Indonesia merupakan pengutang terbesar ADB. Dengan posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah (middle income country), berarti Indonesia tidak berhak lagi mendapatkan utang ADB kategori ADF (Asian Development Fund) yang berbunga rendah, tetapi Indonesia hanya mendapatkan utang dengan bunga komersil, yaitu utang OCR (Ordinary Capital Resources),” tulis Wahyu Susilo dalam rilisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan ADB mengenai posisi utang Indonesia yang masih aman, juga sangat bertentangan dengan seruan Presiden SBY yang meminta Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Pernyataan itu disampaikan SBY dalam Rapat Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, 19 Juli 2010.

“Infid menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk benar-benar serius mengurangi ketergantungan dan kecanduan utang luar negeri. Infid juga mendesak ADB untuk tidak mencampuri kedaulatan ekonomi Indonesia dengan mengiming-imingi utang baru,” demikian Wahyu. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA