Berita

Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kritik dialamatkan pada pernyataan Azis Narang yang mengatasnamakan SOKSI dan mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kritik itu salah satunya diutarakan Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker, Abrory Ben Barka.

Abrory mengingatkan, sebelum berbicara atas nama SOKSI, Azis Narang seharusnya tahu diri dan terlebih dahulu menjelaskan legitimasi dan kedudukannya dalam organisasi tersebut.


Menurutnya, SOKSI yang memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun, berdasarkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025.

“Nama Azis Narang tidak tercantum dalam susunan kepengurusan resmi SOKSI yang disahkan Kementerian Hukum. Jangan sembarangan menggunakan nama besar organisasi untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Abrory kepada wartawan, Sabtu 7 November 2026.

Ia menegaskan bahwa SOKSI memiliki sejarah panjang, aturan organisasi, serta kepemimpinan yang harus dihormati. Menurutnya, tidak semua orang dapat mengklaim diri sebagai representasi resmi organisasi tanpa dasar dan mandat yang jelas.

Selain persoalan legitimasi organisasi, Abrory juga menyayangkan pernyataan yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, menghubungkan seseorang dengan suatu perkara pidana tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik.

“Kalau memang memiliki bukti, silakan sampaikan kepada aparat penegak hukum. Ini negara hukum, bukan negara yang segala sesuatunya ditentukan oleh asumsi dan opini,” ujarnya.

Abrory menambahkan, pihaknya mendukung Polri untuk mengusut tuntas perkara penyadapan tersebut secara profesional dan transparan. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Pasal 433 dan Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

“Jangan berlindung di balik kebebasan berpendapat untuk menyampaikan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kritik itu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta,” tandasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya