Berita

Ilustrasi

Politik

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. 

Dalam konteks tersebut, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 107/2026  diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan energi melalui pembagian kewenangan dan mekanisme kerja yang lebih terkoordinasi.

Pengamat energi dari Universitas Andalas, Muhammad Makky, menilai penerapan kebijakan baru di sektor energi membutuhkan kesiapan seluruh institusi yang terlibat. 


Hal ini mengingat proses pengadaan energi memiliki rantai kerja yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan pemasok, pembiayaan, penyimpanan, pengolahan di kilang, hingga distribusi kepada masyarakat.

“Perubahan regulasi tentu membutuhkan penyesuaian dari sisi waktu, struktur, dan operasional antarlembaga. Karena itu, penting memastikan setiap institusi memahami peran dan tanggung jawabnya agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif,” kata Makky dalam keterangannya, Sabtu 7 November 2026.

Menurut Makky, koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, serta Pertamina perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Ia menilai, kejelasan petunjuk teknis, pedoman tertulis, dan standar operasional prosedur (SOP) akan membantu seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban beberapa pihak yang terlibat harus diatur dengan jelas.

"Karena rantai proses pengadaan tidak sekadar jual beli, namun terdapat proses yang satu sama lain saling terkait, mulai perencanaan proses pengadaan, proyeksi kebutuhan minyak dan produk, spesifikasi, kemampuan kilang, ketersediaan anggaran, serta kesiapan infrastruktur penyimpanan dan distribusi," urainya.

Makky juga menekankan pentingnya pengaturan masa transisi dari mekanisme yang selama ini berjalan menuju tata kelola baru. 

Menurutnya, proses penyesuaian perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pengadaan yang sedang berlangsung.

“Pengadaan yang sedang berjalan harus tetap memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan sah. Pengalihan dari regulasi lama ke regulasi baru perlu dikelola secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan maupun keberlanjutan pasokan energi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepastian dalam proses pengadaan juga berkaitan erat dengan efektivitas perencanaan bisnis. Dalam pengadaan minyak mentah dan BBM, misalnya, ketersediaan waktu yang cukup memungkinkan pemerintah dan pelaksana pengadaan memiliki alternatif pemasok, melakukan negosiasi harga, serta mengatur jadwal pengiriman dengan lebih optimal.

Sebaliknya, apabila proses pengadaan harus dilakukan dalam waktu yang terbatas, pilihan pemasok dan fleksibilitas pengiriman berpotensi menjadi lebih sempit. Situasi tersebut dapat memengaruhi efisiensi biaya pengadaan, terutama ketika harga energi global sedang berfluktuasi.

Karena itu, Makky menilai penerapan Perpres 107/2026 perlu diiringi dengan penguatan strategi diversifikasi pemasok, penyesuaian karakteristik minyak mentah dengan spesifikasi dan kemampuan kilang, serta kesiapan infrastruktur pendukung dan anggaran yang memadai. 

Sambungnya, seluruh aspek tersebut perlu menjadi bagian dari perencanaan pengadaan agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal.

Lebih lanjut, ia memandang sinergi pemerintah dan Pertamina menjadi elemen penting dalam memastikan kesinambungan rantai pasok energi nasional. 

“Yang terpenting adalah bagaimana energi tetap tersedia, bisa diakses masyarakat, dan harganya layak untuk dibeli masyarakat,” demikian Makky.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya