SPPG di Bogor. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pemerintah mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan perubahan skema tersebut merupakan bagian dari reformasi pelaksanaan program MBG agar mekanisme pemberian insentif lebih menyesuaikan dengan layanan yang diberikan masing-masing SPPG.
"Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda dalam media briefing di Bogor, Kamis 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif ketersediaan dan mutu layanan sebesar Rp6 juta per hari, tanpa melihat perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan aturan baru, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Selain mengubah mekanisme insentif, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan SPPG, termasuk standar dapur dan sanitasi.
"Dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini benar-benar upaya perbaikan," kata Juda.
Menurut dia, pembenahan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program MBG, baik dari sisi kualitas layanan maupun tata kelola pembayaran.
"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan," tuturnya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menjelaskan insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat MBG.
Rinciannya, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono menegaskan, insentif hanya diberikan kepada dapur SPPG yang aktif beroperasi dan menyalurkan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi," jelasnya.
Ia menambahkan, SPPG yang terkena penghentian sementara (suspend) atau tidak melayani penerima manfaat karena kondisi tertentu, seperti libur nasional, bencana alam, maupun kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, tidak akan mendapatkan insentif.