Berita

Alpriado Osmond Saragih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat tertunda akibat ketidakhadiran Tergugat Alpriado Osmond Saragih dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis 1 Oktober 2026. 

Dalam putusan perkara Nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C). 

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh mantan narapidana kasus KDRT tersebut. 


Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu. 

Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak. 

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,-.

Atas putusan ini, Rendy Rumapea, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

"Serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya," kata Rendy.

Pada tahun 2023, Alpriado dan istrinya selaku penggugat sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng. 

Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian. Sayangnya, keputusan rujuk tersebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dari Alpriado dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.

Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis bersalah Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

 Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Saat itu, ia hanya dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan karena sang istri sempat memaafkan perbuatannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya