Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional Eko Saputra. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional Eko Saputra yang meminta KPK tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan dan ditetapkan dalam perkara, tetapi juga menelusuri setiap komunikasi, transaksi, hubungan, serta informasi yang berpotensi memiliki kaitan dengan konstruksi perkara.
“Kami meminta KPK menelusuri secara serius apakah ada keterkaitan Ranny Fahd dengan perkara OTT Bogor. Kalau memang ada informasi, komunikasi, transaksi, atau fakta lain yang relevan, semuanya harus diklarifikasi melalui proses hukum,” tegas Eko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Ranny merupakan istri Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang sudah ditetapkan tersangka KPK. Legislator Golkar dari Dapil Kota Depok dan Bekasi ini diduga ikut terjaring dalam OTT KPK.
Menurut Gema Nasional, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi. Karena itu, apabila terdapat indikasi yang mengarah kepada pihak tertentu, KPK harus melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami hanya meminta KPK membuka dan menguji semua fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Jika tidak ada keterlibatan, tentu harus diberikan kepastian hukum. Tetapi apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, maka siapa pun harus diproses sesuai hukum,” ujar Eko.
Ia juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, komunikasi antar-pihak, pertemuan, serta hubungan bisnis maupun nonbisnis yang relevan dengan perkara tersebut.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus terang berdasarkan bukti. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai siapa saja yang memiliki keterkaitan dalam perkara OTT Bogor,” jelasnya.
Eko menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berlandaskan hukum.
“Kami mendukung KPK membongkar perkara ini sampai tuntas. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada orang yang dikorbankan tanpa bukti,” pungkas dia.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar yang kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.