Berita

Konferensi pers Forum Korwil Qonun Asasi Nahdlatul Ulama di Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ulang yang belakangan muncul dinilai tidak memiliki dasar yang jelas jika hanya didorong ketidakpuasan terhadap hasil Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Juru bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, Syamsudin M Pay menegaskan, Muktamar ulang tidak dapat digelar hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil forum.

"Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar," kata Syamsudin dalam konferensi pers Forum Koordinator Nasional dan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU di Restoran Sederhana Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2026.


Jika ada dasar untuk menggelar Muktamar ulang, pihak yang menggagas harus menjelaskan pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan, serta organ NU yang berwenang menyelenggarakannya.

"Jangan mengganti keputusan forum muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya," tegasnya.

Qonun Asasi yang merupakan tim pemenangan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menyebut Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum telah berlangsung dan menyelesaikan seluruh agenda organisasi.

Salah satu keputusan forum adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA. Selanjutnya, sembilan anggota AHWA menjalankan mandat forum dan menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 secara mufakat.

Penetapan tersebut disebut mendapat dukungan dari 472 cabang. Forum Korwil Qonun Asasi menilai hasil Muktamar Jombang merupakan mandat forum Muktamirin, bukan keputusan perseorangan maupun kelompok tertentu.

Forum tersebut juga menyoroti ketentuan AD/ART NU mengenai Muktamar Luar Biasa.

Pasal 74 Ayat 1 ART NU menyebutkan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Sementara Ayat 2 mengatur Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari jumlah wilayah dan cabang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya