M. Syukur Mandar. (Foto: Istimewa)
M. Syukur Mandar resmi dicopot dari posisi Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia.
Mandat dicabut melalui Rapat pleno Luar Biasa Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia, atas penilaian terdapat dugaan manuver politik tanpa mandat organisasi serta dugaan penggunaan posisi dan nama organisasi untuk meraup kepentingan pribadi.
Dalam pernyataan tertulis, Dewan Nasional menegaskan, pencopotan Syukur Mandar bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan.
Keputusan tersebut diambil sebagai koreksi terhadap tata kelola organisasi dan upaya menjaga Gerakan Oposisi Indonesia agar tidak berubah menjadi kendaraan kepentingan politik praktis dan kepentingan personal.
“Atas mandat siapa Saudara M. Syukur Mandar melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver yang berpotensi membawa arah perjuangan Gerakan Oposisi Indonesia keluar dari Garis Perjuangan yang telah ditetapkan organisasi,” kata Dewan Nasional dikutip Minggu 20 September 2026.
Menurut Dewan Nasional, jabatan Presiden Dewan Nasional bukan kekuasaan personal. AD/ART menempatkan kepemimpinan Gerakan Oposisi Indonesia dalam sistem kolektif-kolegial.
Presiden Dewan Nasional berfungsi sebagai koordinator kolektif dan juru bicara organisasi, bukan pemegang kekuasaan tunggal. Karena itu, keputusan strategis yang membawa konsekuensi terhadap arah organisasi tidak dapat diputuskan seorang diri.
“Jabatan Presiden adalah mandat organisasi, bukan kepemilikan atas organisasi,” tegas Dewan Nasional.
Dewan Nasional juga menyoroti dugaan keuntungan pribadi yang mungkin diterima Syukur Mandar dalam rangkaian komunikasi, pendekatan atau manuver tersebut.
Dewan nasional menegaskan, Organisasi bukan instrumen transaksi personal. Apabila posisi, nama, jaringan atau mandat Gerakan Oposisi Indonesia digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan hal tersebut terbukti, maka tindakan itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada organisasi.
Sikap tersebut berangkat dari posisi Gerakan Oposisi Indonesia yang sejak awal mendeklarasikan diri sebagai kekuatan sipil yang independen, non-partisan dan terbuka bagi seluruh warga negara.
Organisasi juga menempatkan dirinya sebagai kekuatan penyeimbang dan pengawas sosial terhadap penyelenggara negara serta mitra kritis pemerintah dalam pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.
“Oposisi harus memiliki jarak yang kritis terhadap kekuasaan. Bukan menjadi bagian dari kekuasaan. Bukan menjadi alat kekuasaan. Dan bukan pula menjadi kendaraan kepentingan politik praktis,” demikian keterangan Dewan Nasional.