Berita

Direktur Utama Perum Perhutani, Tio Handoko (tengah) dalam Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perum Perhutani menyalurkan pendanaan usaha kepada ratusan pelaku UMKM di sekitar kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa hutan.

Melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Perhutani tidak hanya memberikan dukungan permodalan, tetapi juga menjalankan proses inkubasi agar usaha masyarakat dapat berkembang dan memiliki daya saing.

Direktur Utama Perum Perhutani, Tio Handoko, mengatakan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.


“Cipta Hutan Lestari mengajarkan kita bahwa menjaga hutan tidak bisa dilepaskan dari pemberdayaan manusianya. Melalui inkubasi PUMK ini, Perhutani hadir memperkuat kapasitas usaha masyarakat desa hutan agar mandiri secara ekonomi.” ujar Tio Handoko di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Dalam periode 2023 hingga 2026, Perhutani tercatat telah mengalokasikan dana PUMK sebesar Rp12,443 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 449 mitra UMKM yang tersebar di wilayah Jawa dan Madura.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat di tingkat tapak, sekaligus menjadi bagian dari implementasi filosofi "Cipta Hutan Lestari".

Penyaluran PUMK mencakup berbagai sektor usaha produktif yang dikelola masyarakat. Sektor perdagangan menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp4,761 miliar untuk 198 mitra UMKM.

Berikutnya, sektor pertanian berbasis kawasan hutan memperoleh Rp1,956 miliar yang disalurkan kepada 54 mitra. Sementara sektor industri pengolahan lokal mendapatkan Rp1,204 miliar untuk 54 mitra.

Dukungan pendanaan juga diberikan kepada pelaku usaha di sektor perkebunan sebesar Rp330 juta, perikanan Rp614 juta, peternakan Rp65 juta, serta jasa Rp336 juta. Adapun alokasi untuk sektor pendukung lainnya mencapai Rp3,177 miliar.

Perhutani menyatakan keberlanjutan program PUMK diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Program tersebut terutama diarahkan pada upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan pekerjaan yang layak, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan sekitar hutan.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya