Berita

Peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

PSEL Bogor Raya 1 Beroperasi 2028, PLN Siap Serap Listrik dari Sampah

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028.

CIO Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyebut kapasitas pengolahan PSEL Bogor Raya 1 bisa mencapai 1.500 ton sampah per hari, dan ditargetkan mengelola 500 ribu ton sampah per tahun. PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk menjawab persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi hijau dan menggerakkan ekonomi lokal.

“PSEL Bogor Raya I dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO2 per tahun,” kata Pandu saat peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026.


Kepastian penyerapan listrik dari fasilitas tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pengembang proyek dan PT PLN (Persero) dalam peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026.

Kerja sama tersebut memberikan kepastian penyerapan listrik yang dihasilkan PSEL ke jaringan PLN selama masa konsesi. 

Berdasarkan Perpres 109/2025, PLN akan membeli listrik dari masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL dengan tarif 20 sen Dolar AS per kWh untuk seluruh kapasitas yang dihasilkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut penyederhanaan regulasi menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Soal sampah ini adalah situasi darurat yang harus kita selesaikan. Dulu ada sekitar 160 aturan yang membuat prosesnya rumit, sekarang sudah kita pangkas menjadi tiga saja. Dengan begitu, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

PSEL Bogor Raya 1 dikembangkan dan dioperasikan oleh BUPP Nusantara Bogor New Energy, dengan dukungan PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).

Fasilitas yang berlokasi di kawasan Desa Galuga tersebut akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi sistem pengendalian polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS).

Teknologi tersebut dirancang untuk mengurangi volume sampah secara signifikan dengan mengacu pada standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).

Dalam pengembangan proyek, TNI AD selaku pemilik lahan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penggunaan lahan. Proses hibah lahan selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan status kepemilikan berada pada pemerintah daerah yang tergabung dalam aglomerasi PSEL Bogor Raya 1.

Selain proyek di Kabupaten Bogor, DIM dan Denera juga menyiapkan pembangunan PSEL Bogor Raya 2 di kawasan Kayumanis, Kota Bogor. Fasilitas tersebut direncanakan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.

Secara nasional, proyek PSEL direncanakan hadir di 17 titik yang mencakup 33 kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kedaruratan sampah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya