Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

RUU KKS Wajib Lindungi Pelapor Serangan Siber

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kewajiban melaporkan insiden siber berpotensi menjadi bumerang jika penyedia sistem elektronik yang menjadi korban justru terancam kriminalisasi atau sanksi setelah melapor.

Karena itu, ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi pelapor insiden siber perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mengatakan, perlindungan diperlukan bagi penyedia sistem yang melaporkan serangan secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.


Menurutnya, tanpa kepastian tersebut, penyedia sistem dapat memilih tidak melaporkan serangan karena khawatir informasi yang disampaikan justru digunakan untuk menjerat mereka secara hukum.

“Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026. 

Persoalannya, kewajiban pelaporan harus membedakan antara penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan pihak yang menjadi korban serangan siber dan segera melaporkannya kepada negara.

Sarifah mengingatkan, jangan sampai kewajiban tersebut membuat korban serangan siber berada dalam posisi hukum yang justru merugikan.

“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” kata Sarifah.

Karena itu, formulasi safe harbor dalam RUU KKS perlu memastikan pihak yang menjalankan kewajiban pelaporan secara cepat, jujur, dan beritikad baik tidak diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja lalai atau menyembunyikan insiden.

Skema tersebut berkaitan langsung dengan upaya membangun situational awareness keamanan siber nasional. Semakin banyak insiden yang dapat dilaporkan secara terbuka, semakin utuh pula gambaran mengenai ancaman siber yang dihadapi.

Untuk diketahui, pembahasan RUU KKS saat ini berada pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama para pakar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya