Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kewajiban melaporkan insiden siber berpotensi menjadi bumerang jika penyedia sistem elektronik yang menjadi korban justru terancam kriminalisasi atau sanksi setelah melapor.
Karena itu, ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi pelapor insiden siber perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mengatakan, perlindungan diperlukan bagi penyedia sistem yang melaporkan serangan secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.
Menurutnya, tanpa kepastian tersebut, penyedia sistem dapat memilih tidak melaporkan serangan karena khawatir informasi yang disampaikan justru digunakan untuk menjerat mereka secara hukum.
“Negara tidak mungkin membangun situational
awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026.
Persoalannya, kewajiban pelaporan harus membedakan antara penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan pihak yang menjadi korban serangan siber dan segera melaporkannya kepada negara.
Sarifah mengingatkan, jangan sampai kewajiban tersebut membuat korban serangan siber berada dalam posisi hukum yang justru merugikan.
“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” kata Sarifah.
Karena itu, formulasi
safe harbor dalam RUU KKS perlu memastikan pihak yang menjalankan kewajiban pelaporan secara cepat, jujur, dan beritikad baik tidak diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja lalai atau menyembunyikan insiden.
Skema tersebut berkaitan langsung dengan upaya membangun situational awareness keamanan siber nasional. Semakin banyak insiden yang dapat dilaporkan secara terbuka, semakin utuh pula gambaran mengenai ancaman siber yang dihadapi.
Untuk diketahui, pembahasan RUU KKS saat ini berada pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama para pakar.