Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

RUU KKS Wajib Lindungi Pelapor Serangan Siber

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kewajiban melaporkan insiden siber berpotensi menjadi bumerang jika penyedia sistem elektronik yang menjadi korban justru terancam kriminalisasi atau sanksi setelah melapor.

Karena itu, ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi pelapor insiden siber perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mengatakan, perlindungan diperlukan bagi penyedia sistem yang melaporkan serangan secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.


Menurutnya, tanpa kepastian tersebut, penyedia sistem dapat memilih tidak melaporkan serangan karena khawatir informasi yang disampaikan justru digunakan untuk menjerat mereka secara hukum.

“Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026. 

Persoalannya, kewajiban pelaporan harus membedakan antara penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan pihak yang menjadi korban serangan siber dan segera melaporkannya kepada negara.

Sarifah mengingatkan, jangan sampai kewajiban tersebut membuat korban serangan siber berada dalam posisi hukum yang justru merugikan.

“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” kata Sarifah.

Karena itu, formulasi safe harbor dalam RUU KKS perlu memastikan pihak yang menjalankan kewajiban pelaporan secara cepat, jujur, dan beritikad baik tidak diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja lalai atau menyembunyikan insiden.

Skema tersebut berkaitan langsung dengan upaya membangun situational awareness keamanan siber nasional. Semakin banyak insiden yang dapat dilaporkan secara terbuka, semakin utuh pula gambaran mengenai ancaman siber yang dihadapi.

Untuk diketahui, pembahasan RUU KKS saat ini berada pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama para pakar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya