Berita

Diskusi publik bertajuk ‘DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?’ di Pejaten Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Bisnis

Berisiko Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Offtaker

Modal Kerja Bisa Bebani Negara
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Rencana peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola komoditas strategis dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan finansial negara, terutama jika lembaga tersebut diarahkan menjadi pembeli tunggal atau offtaker komoditas.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai skema offtaker berpotensi memindahkan berbagai risiko bisnis kepada negara, mulai dari kebutuhan modal kerja, likuiditas, volatilitas harga global, hingga biaya logistik dan pergudangan.

“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” kata Christiantoko dalam diskusi publik bertajuk ‘DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?’ di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.


Menurut Chris, posisi Indonesia sebagai pemasok utama CPO, batu bara, dan ferro alloy memang memberikan peluang besar untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, besarnya nilai perdagangan tersebut sekaligus membuat pilihan model bisnis DSI harus dihitung secara hati-hati.

Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan tiga komoditas strategis tersebut memberikan kontribusi sekitar 71,1 miliar dolar AS atau sekitar 25,2 persen terhadap total ekspor Indonesia pada 2025.

Indonesia juga memiliki pangsa pasar global yang besar. Dalam periode 2021-2025, CPO Indonesia disebut menguasai sekitar 54 persen pasar global, batu bara 29 persen, sementara lignit mencapai 89 persen. Adapun ekspor ferro alloy Indonesia pada 2025 mencapai 45,1 persen dari total ekspor global.

Chris berpandangan, dominasi tersebut tidak serta-merta mengharuskan negara mengambil alih fungsi perdagangan fisik. Menurutnya, tantangan utama justru berada pada pengawasan rantai nilai dan optimalisasi penerimaan negara.

Ia menyoroti adanya perbedaan statistik perdagangan atau mirror trade statistics periode 2015-2024 yang mengindikasikan potensi under-invoicing ekspor Indonesia sekitar 391,7 miliar dolar AS dan over-invoicing sekitar 248,9 miliar dolar AS. Namun, angka tersebut perlu diperlakukan sebagai sinyal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan otomatis sebagai bukti pelanggaran.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Telisa Aulia Falianty. Ia menjelaskan dalam jangka pendek DSI belum mendesak untuk menjalankan fungsi offtaker karena membutuhkan penyertaan modal awal yang besar.

“Menjadi offtaker berarti butuh penyertaan modal awal yang masif dari APBN. Dalam jangka pendek, rekomendasi kami jelas yakni no offtaker. Fokus utama DSI harus diarahkan pada fungsi verifikator independen dan integrasi sistem digital cerdas,” jelas Prof. Telisa.

Selain itu Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, juga mendorong agar DSI tidak terburu-buru masuk ke aktivitas offtaker. 

Ia menilai mekanisme perdagangan yang sudah berjalan perlu tetap diberikan ruang selama pengawasan dan kepatuhannya diperkuat.

“Hasil paparan DSI menunjukkan mereka telah mengompilasi data dari tujuh institusi. Itu langkah bagus untuk menjembatani ego sektoral. Posisi GAPKI tegas, untuk saat ini no offtaker. Biarkan mekanisme bisnis berjalan mandiri, pemerintah dan DSI memperkuat pengawasan dan percepatan izin ekspor,” ujar Yustinus.

Menurut Yustinus, transaksi afiliasi atau transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional sepanjang dapat dibuktikan kewajarannya melalui dokumentasi dan prinsip arm’s length.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor sawit telah memiliki sejumlah instrumen domestik, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Pengusaha juga baru dapat melakukan ekspor setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pungutan ekspor dan bea keluar merujuk pada harga patokan pemerintah.

Dengan demikian, diskursus mengenai DSI tidak semata-mata berkutat pada pilihan menjadi pengawas atau pedagang. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana negara dapat memperkuat pengawasan komoditas strategis dan penerimaan negara tanpa menggeser seluruh risiko pasar kepada APBN.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya