Berita

Gedung DPR. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Bebal soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen.

Merespons hal tersebut, ABC Riset & Consulting, Erizal menilai partai-partai di DPR memang sengaja menghalangi adanya partai baru masuk parlemen Senayan.

Buktinya, kata Erizal, bukannya menurunkan ambang batas parlemen 4 persen yang hanya berlaku sampai Pemilu 2024 seperti putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 lalu, namun justru malah menaikkannya menjadi 5 persen pada Pemilu 2029. 


"Partai-partai di DPR bebal, meskipun itu juga kewenangan pembuat undang-undang," kata Erizal, dikutip Kamis 17 September 2026.

Ambang batas 5 persen ini sudah disetujui Partai Gerindra sebagaimana yang disampaikan Sekjen Sugiono.

"Intinya, semua partai di DPR sudah menyepakati, pada pertemuan ketum-ketum partai, baru-baru ini," kata Erizal.

Dengan ambang batas parlemen 5 persen, rasanya tidak ada partai-partai di DPR yang berjumlah delapan partai yang akan keluar dari DPR seperti halnya PPP, pada Pemilu 2024, kemarin. 

"Diperkirakan, delapan partai yang saat ini ada di DPR, tembus angka perolehan suara sebesar 5 persen," kata Erizal.

Sebaliknya, partai-partai baru pun akan kesulitan menembus angka 5 persen itu. Jangankan 5 persen, 4 persen saja selama tiga kali Pemilu terakhir, terbukti tidak ada yang bisa lolos.

Partai manakah yang sedang ditolak atau dikerjain DPR, agar tak bisa masuk ke parlemen? 

"Partai mana lagi, kalau bukan PSI. PSI paling getol dan berkoar-koar saat ini akan bisa masuk ke DPR dengan mudah, bahkan katanya berpeluang akan memenangkan Pemilu 2029," kata Erizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya