Berita

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Kemenhub Evaluasi SOP dan Kelayakan Kapal Usai KM Virgo Terbalik

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, menjadi sorotan DPR, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP), kelayakan kapal, hingga kapasitas angkut penumpang.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan aspek pengawasan terhadap kelayakan kapal menjadi perhatian Komisi V DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan.

“Ya bagaimana SOP, bagaimana juga standar-standar yang sudah dilakukan oleh Kemenhub ini betul-betul evaluasinya, pengawasannya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 September 2026. 


Menurutnya, kapal tidak boleh beroperasi apabila tidak memenuhi SOP yang telah ditetapkan Kemenhub. Pemeriksaan juga harus mencakup manifes serta kemampuan kapal mengangkut penumpang.

“Jangan sampai ada kapal bisa berjalan tanpa SOP yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Makanya ini penting. Baik dari mulai manifes ya, kemudian juga kelayakan di sisi angkutnya, quantity-nya, ini yang perlu menjadi perhatian,” tegasnya.

Cucun menilai investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui persoalan dalam insiden KM Virgo Transport 8. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPR bersama pemerintah.

“Makanya investigasi menyeluruh ini menjadi catatan penting. Nanti akan dibahas juga di Komisi 5 di DPR menjadi bagian evaluasi bersama antara DPR dengan pemerintah tentang kapal Virgo ini,” ujarnya.

Insiden tersebut terjadi ketika KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Tim SAR gabungan masih memperluas pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.

Berdasarkan perkembangan evakuasi, 108 orang dinyatakan selamat, enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang masih dalam pencarian. Kapal terpantau dalam posisi tengkurap atau terbalik dan bergeser sekitar 1,6 mil mengikuti arus.

Proses pencarian juga menghadapi kendala arus bawah laut serta ruang kosong di dalam lambung kapal yang berisiko menyulitkan penyelaman.

Cucun menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi di Komisi V DPR, khususnya terhadap pelaksanaan SOP, pengawasan kelayakan kapal, manifes, serta kapasitas angkut sebelum kapal beroperasi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya