Berita

Ilustrasi

Politik

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin perwakilan pemerintah bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian isi surat Prabowo.

Surat tersebut merespons surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam draf RUU Migas, fungsi pengusahaan kegiatan usaha hulu nantinya tidak lagi dijalankan SKK Migas, melainkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf RUU Migas. Pasal tersebut menyebut Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas.

Pembentukan BUK Migas kemudian ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1). BUK Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersebut dan berfungsi mengelola serta mengendalikan kegiatan usaha hulu.

Dengan desain tersebut, BUK Migas akan mengambil alih fungsi utama yang selama ini dijalankan SKK Migas.

Skema itu berkaitan langsung dengan masa depan SKK Migas. Dalam ketentuan peralihan draf RUU Migas, SKK Migas masih menjalankan fungsi dan tugasnya sampai BUK Migas terbentuk.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya