Berita

Ilustrasi

Politik

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin perwakilan pemerintah bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian isi surat Prabowo.

Surat tersebut merespons surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam draf RUU Migas, fungsi pengusahaan kegiatan usaha hulu nantinya tidak lagi dijalankan SKK Migas, melainkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf RUU Migas. Pasal tersebut menyebut Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas.

Pembentukan BUK Migas kemudian ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1). BUK Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersebut dan berfungsi mengelola serta mengendalikan kegiatan usaha hulu.

Dengan desain tersebut, BUK Migas akan mengambil alih fungsi utama yang selama ini dijalankan SKK Migas.

Skema itu berkaitan langsung dengan masa depan SKK Migas. Dalam ketentuan peralihan draf RUU Migas, SKK Migas masih menjalankan fungsi dan tugasnya sampai BUK Migas terbentuk.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya