Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah strategis besar resmi dimulai oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang beroperasi di bawah naungan Subholding Upstream Pertamina. 

Melalui anak usahanya, PT PHE Rokan Nonkonvensional, penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (KBH) MNK Rokan telah dilakukan guna menandai era baru sektor energi tanah air sekaligus mendaulat MNK Rokan sebagai proyek perintis pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) di Indonesia.

Transformasi ini menjadi strategi jangka panjang PHR dalam menjaga kesinambungan produksi di tengah tantangan sumur-sumur konvensional yang kian matang (mature), sekaligus membuka potensi sumber daya migas baru demi memperkuat ketahanan energi nasional. 


Rangkaian perjalanan ini berakar dari keberhasilan pengeboran eksplorasi Gulamo DET-1 pada tahun 2023, yang kemudian disusul oleh sumur Kelok DET-1 pada tahun 2024 guna memetakan potensi migas nonkonvensional di struktur North Aman.

Hasil positif dari rangkaian pengeboran dan pengujian di Gulamo serta Kelok kian memantapkan optimisme PHR terhadap struktur North Aman. Wilayah ini menyimpan estimasi sumber daya terambil (recoverable resources) yang luar biasa, mencapai 724 juta barel setara minyak (MMBOE). 

Angka tersebut menjadi pijakan awal bagi perusahaan untuk melanjutkan tahap appraisal demi mengonfirmasi besaran cadangan, dengan prospek perluasan ke struktur lain di Wilayah Kerja Rokan seperti South Aman, Rangau, dan Balam.

Ekosistem operasional Zona Rokan yang sudah matang, mulai dari ketersediaan infrastruktur produksi, fasilitas penunjang, kemudahan akses, hingga rantai pasok yang mapan, menjadi modal utama untuk mengawal tahapan pengembangan MNK secara bertahap.

Kendati demikian, sektor ini menuntut penerapan teknologi tinggi serta kolaborasi lintas lini yang solid. Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wilayah Kerja Rokan memberikan angin segar berupa kepastian fiskal, regulasi, hingga kemudahan komersialisasi bagi kontraktor. 

Kebijakan ini merangkum skema cost recovery dengan split yang adaptif serta insentif investasi menarik guna menyeimbangkan iklim bisnis dengan penerimaan negara.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menilai langkah ini sebagai terobosan krusial untuk melahirkan sumber pertumbuhan produksi baru di tengah penurunan cadangan konvensional.

"Rokan kita dorong menjadi pionir sekaligus pembuktian bahwa Migas Non Konvensional dapat dikembangkan secara komersial di Indonesia," ujar Djoko.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara potensi besar, regulasi yang kompetitif, dan kecepatan eksekusi, akan menjadi model percontohan bagi wilayah lain

"Potensinya sudah kita lihat, regulasi dan insentif juga telah disiapkan. Sekarang yang paling penting adalah bagaimana seluruh tahapan dapat berjalan lebih cepat sampai menghasilkan produksi. Kalau MNK Rokan berhasil, ini akan membuka jalan bagi pengembangan potensi MNK di wilayah lain dan menjadi sumber baru untuk mendukung peningkatan produksi serta ketahanan energi nasional," tegasnya.

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza, menekankan bahwa proyek ini tidak sekadar berfokus pada kegiatan pengeboran sumur, melainkan membangun fondasi kapabilitas jangka panjang bangsa.

"Yang kita bangun bukan hanya sumurnya, tetapi ekosistemnya. MNK membutuhkan integrasi kemampuan subsurface, drilling dan completion, stimulasi, teknologi, supply chain, serta sumber daya manusia yang berbeda dari pengembangan migas konvensional. Rokan menjadi starting point bagi Pertamina dan Indonesia untuk membangun learning curve tersebut," jelas Oki.

"Jika ekosistem ini berhasil kita bangun dan keekonomiannya semakin kompetitif, model yang dikembangkan di Rokan dapat direplikasi ke potensi MNK lainnya. Inilah langkah awal menuju pengembangan MNK Indonesia dalam skala yang lebih besar," imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Sunaryanto, menyatakan optimisme lembaganya bahwa terobosan ini akan memberikan andil besar bagi pasokan minyak nasional di masa mendatang.

"Pengembangan MNK memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi minyak di dalam negeri," ungkap Sunaryanto.

Sementara itu, Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, memandang penandatanganan KBH ini sebagai batu loncatan strategis yang mengubah peta ketahanan energi nasional.

"MNK bukan hanya proyek eksplorasi, melainkan fondasi baru yang akan menjadi investasi strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan membangun kompetensi baru di hulu migas di Indonesia," tutur Arifin.

Ia juga meyakini bahwa berbekal regulasi yang mendukung serta peta jalan (roadmap) komersialisasi yang jelas, proyek ini akan bertindak sebagai game changer bagi masa depan industri energi tanah air.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya