Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra (Foto: Dok. Istimewa)

Politik

Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset Tak jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, penerapan mekanisme di luar Tipikor tersebut telah memiliki preseden dan diterapkan di sejumlah negara.


"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.

Kendati begitu, Soedeson menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan RUU tersebut. 

Salah satu hal yang perlu dicegah adalah kemungkinan regulasi perampasan aset digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan kekuasaan politik.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI memiliki komitmen moral dan politik untuk memastikan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan setelah diberlakukan.

"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," tegasnya.

Soedeson menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme yang jelas serta dilengkapi pengawasan yang memadai. Hal itu penting untuk mencegah kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tersebut digunakan secara sewenang-wenang.

Legislator Golkar ini pun mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat, melakukan pemerasan, maupun menyasar pihak-pihak tertentu karena perbedaan kepentingan politik.

"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tuturnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Karena itu, ia menilai masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, diperlukan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum.

“Tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya