Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra (Foto: Dok. Istimewa)

Politik

Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset Tak jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, penerapan mekanisme di luar Tipikor tersebut telah memiliki preseden dan diterapkan di sejumlah negara.


"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.

Kendati begitu, Soedeson menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan RUU tersebut. 

Salah satu hal yang perlu dicegah adalah kemungkinan regulasi perampasan aset digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan kekuasaan politik.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI memiliki komitmen moral dan politik untuk memastikan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan setelah diberlakukan.

"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," tegasnya.

Soedeson menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme yang jelas serta dilengkapi pengawasan yang memadai. Hal itu penting untuk mencegah kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tersebut digunakan secara sewenang-wenang.

Legislator Golkar ini pun mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat, melakukan pemerasan, maupun menyasar pihak-pihak tertentu karena perbedaan kepentingan politik.

"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tuturnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Karena itu, ia menilai masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, diperlukan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum.

“Tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya