Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: RMOL)

Hukum

5 Bulan Tak Penuhi Panggilan

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 06:08 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, dalam rangkaian pengembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK menyatakan setiap pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Lembaga antirasuah juga memastikan perkembangan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah terhadap Muhammad Suryo. 


“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.

Diketahui, Muhammad Suryo telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, hingga kini yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan tersebut. Artinya, sudah lebih dari lima bulan Suryo belum hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Dalam perkembangannya, nama Muhammad Suryo juga muncul dalam rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya yang berkaitan dengan persoalan rokok.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengatakan penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo karena terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan dalam perkara tersebut.

“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan,” kata Taufik, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Taufik, KPK sebelumnya telah menerima surat dari Muhammad Suryo yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. 

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” kata Taufik.

Karena alasan tersebut, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan kembali melayangkan panggilan ataupun menunggu jadwal kehadiran Muhammad Suryo secara mandiri. 

“Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri ke KPK,” jelas Taufik.

Nama Muhammad Suryo juga disebut dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan, termasuk uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo.

Selain perkara di DJBC, nama Suryo muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Nama tersebut kembali dibahas dalam persidangan perkara Tipikor dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, menyebut Muhammad Suryo sebagai salah satu nama yang tercantum dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana dari proyek JGSS 6 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp164 miliar. Dalam catatan yang diterima Bernard, tercantum nama Suryo bersama pos dana keamanan.

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi dalam persidangan.

Bernard kemudian menyebut realisasi dana yang dikaitkan dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar. 

“Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” beber Bernard dalam persidangan.

Meski demikian, kemunculan nama Muhammad Suryo dalam keterangan saksi, catatan aliran dana, maupun rangkaian penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di proses hukum.

Untuk saat ini, KPK menegaskan proses pemanggilan saksi akan mengikuti kebutuhan penyidikan. 

Publik masih menunggu apakah penyidik akan kembali memanggil Muhammad Suryo dan bagaimana langkah KPK setelah sekitar lima bulan sejak pemanggilan pertama pada April 2026.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya