Berita

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Sikat Kasus Inhutani V, Jaksa Agung Kembalikan Marwah Kejaksaan

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 20:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian perkara besar atau kasus kakap dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Suparji, ada kecenderungan positif dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini berani masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar, mulai dari sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah.

"Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun," kata Suparji, dikutip Jumat 11 September 2026.


Kejagung sebelumnya mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI.

Dana itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.

Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal," kata Suparji.

Bagi Suparji, ini menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.

"Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law," kata Suparji.

Suparji menilai penyitaan besar-besaran ini menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi.

"Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset," kata Suparji.

Ia mencontohkan di perkara tata kelola MBG, Kejagung juga menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di Suzuki Carry.

"Pesannya harus jelas: korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan," pungkas Suparji.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya