Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menempatkan peningkatan lifting sebagai salah satu tujuan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Regulasi baru diharapkan dapat memudahkan berbagai upaya peningkatan produksi migas nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Migas saat ini sudah berada di tangan eksekutif dan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membentuk tim yang akan mengkaji rancangan tersebut.

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan. Memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat, 11 September 2026. 


Menurutnya, berbagai kekurangan yang selama ini masih ditemukan di sektor migas juga akan diperbaiki melalui regulasi tersebut.

“Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang, baik. Kita akan perbaiki lewat undang-undang,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan RUU Migas merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut sebelumnya telah menjadi inisiatif legislatif sebelum kini masuk ke tahap pembahasan di pihak eksekutif.

Salah satu poin yang turut masuk dalam pembahasan adalah rencana pembentukan BUK Migas. Namun, Bahlil menegaskan skema kelembagaan tersebut belum diputuskan.

“Lagi semuanya di dalam pembahasan,” kata Bahlil.

Ia menyebut pemerintah masih mencari formulasi terbaik dalam menentukan bentuk kelembagaan tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan sejarah perubahan kelembagaan di sektor migas.

“Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.

RUU Migas sendiri disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya