Berita

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT) PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M Gelombang 2.

Tahapan ini merupakan kelanjutan seleksi petugas haji yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektif dan transparan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan Gelombang 2 diikuti pendaftar yang proses verifikasinya belum tuntas pada tahap sebelumnya. Seleksi juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta berdasarkan kriteria 3N.


“Gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Masih terdapat pendaftar yang pada Gelombang 1 belum selesai diverifikasi. Setelah seluruh proses verifikasi dilanjutkan, peserta yang dinyatakan lolos verifikasi kemudian dilakukan scoring administrasi,” ujar Puji di Jakarta, dikutip Jumat, 11 September 2026.

Dari hasil scoring administrasi, peserta dengan peringkat terbaik kemudian ditetapkan untuk mengikuti CAT.

Sesuai prinsip 3N, jumlah peserta yang mengikuti tes mencapai tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut.

“Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti CAT. Setelah verifikasi, dilakukan scoring administrasi. Peserta dengan nilai terbaik kemudian diperingkat, dan yang mengikuti CAT adalah sebanyak tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut,” jelasnya.

Puji menegaskan mekanisme tersebut bertujuan memastikan seleksi berjalan berdasarkan penilaian yang jelas dan terukur serta memberikan kesempatan yang setara kepada pendaftar sesuai persyaratan.

Kemenhaj juga menargetkan proses ini menghasilkan calon petugas yang kompeten, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

“Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini penting untuk mendapatkan calon petugas yang benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah,” katanya.

Peserta diminta mencermati jadwal, lokasi, serta ketentuan CAT melalui media sosial dan kanal resmi Kemenhaj. Daftar peserta Gelombang 2 juga telah diumumkan melalui kanal resmi tersebut.

“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman agar mempersiapkan diri dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Informasi resmi mengenai proses seleksi akan disampaikan melalui media sosial dan kanal resmi Kemenhaj,” ujarnya.

Kemenhaj berharap seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan serius dan menjunjung tinggi integritas, mengingat petugas yang terpilih nantinya akan memegang tanggung jawab besar dalam melayani jemaah.

“Bagi peserta yang nantinya terpilih, ada tanggung jawab besar yang menanti. Petugas haji mempunyai peran penting dalam memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang baik selama menjalankan ibadah haji. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus kita jalankan secara serius, objektif, dan akuntabel,” tutur Puji.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya