Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. RMOL)

Hukum

Kejagung Pastikan BAP Tan Kian yang Viral Bukan dari Tim 9

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang viral di media sosial terkait isu aliran Rp40 miliar ke empat pejabat tinggi di Kejagung.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim 9,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2026.

Perlu diketahui, Tim 9 sendiri merupakan tim yang dibentuk Kejagung dalam menyidik kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Di sisi lain, penyidik juga telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.

"Penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang.

Bahkan, sejauh ini Tim Sembilan Kejagung juga telah menyita sebagian barang bukti dari dugaan pemerasan tersebut. 

“Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim Sembilan,” kata Anang.

Seperti diketahui, beredar di media sosial dugaan BAP Tan Kian yang berisi pernyataan dengan nomor 15.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa ia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho dapat membantunya, agar tidak menjadi tersangka di kasus ASABRI atau Jiwasraya.

Masih dalam BAP, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian.

“Sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi, atau pun atasannya saat itu yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh saudara Ferry Hongkiriwang,” isi surat tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya