Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ketua KPK Dorong RUU Perampasan Aset Terapkan Mekanisme NCB

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dinilai perlu diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mekanisme tersebut memungkinkan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku.

"UU Perampasan Aset ini sekarang kan sedang mengemuka. Dari KPK sendiri menganggap bahwa ini sangat urgent, sangat penting," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.


Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku atau follow the suspect. Pengembalian aset (asset recovery) harus menjadi bagian yang lebih diprioritaskan dalam penanganan perkara korupsi.

"Karena kita bukan hanya sekadar follow the suspect, tapi bagaimana asset recovery, pengembalian aset bisa menjadi sebuah kegiatan yang lebih prioritas," ujarnya.

Setyo menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah memiliki pijakan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.

Di antaranya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, maupun ketika alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk membawa perkara hingga pemidanaan.

"Nah, harapannya, ya, kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, ya, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan, setelah itu tanpa harus diproses lebih dahulu," jelas Setyo.

Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme NCB Asset Forfeiture secara lebih kuat dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam UU Tipikor.

"Di UU Perampasan Aset, ya, dengan menggunakan metode NCB, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu tanpa pemidanaan, ya, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu," tuturnya.

Setyo menambahkan, KPK melalui Biro Hukum telah melakukan kajian dan menyampaikan usulan terkait mekanisme perampasan aset tersebut. Usulan itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kewenangan pelacakan, penelusuran, hingga penyitaan dan perampasan aset pada dasarnya telah dimiliki aparat penegak hukum. Namun, mekanisme pemulihan aset perlu diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku.

"Karena ini sangat urgent dan akan sangat berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya