Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ketua KPK Dorong RUU Perampasan Aset Terapkan Mekanisme NCB

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dinilai perlu diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mekanisme tersebut memungkinkan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku.

"UU Perampasan Aset ini sekarang kan sedang mengemuka. Dari KPK sendiri menganggap bahwa ini sangat urgent, sangat penting," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.


Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku atau follow the suspect. Pengembalian aset (asset recovery) harus menjadi bagian yang lebih diprioritaskan dalam penanganan perkara korupsi.

"Karena kita bukan hanya sekadar follow the suspect, tapi bagaimana asset recovery, pengembalian aset bisa menjadi sebuah kegiatan yang lebih prioritas," ujarnya.

Setyo menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah memiliki pijakan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.

Di antaranya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, maupun ketika alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk membawa perkara hingga pemidanaan.

"Nah, harapannya, ya, kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, ya, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan, setelah itu tanpa harus diproses lebih dahulu," jelas Setyo.

Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme NCB Asset Forfeiture secara lebih kuat dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam UU Tipikor.

"Di UU Perampasan Aset, ya, dengan menggunakan metode NCB, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu tanpa pemidanaan, ya, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu," tuturnya.

Setyo menambahkan, KPK melalui Biro Hukum telah melakukan kajian dan menyampaikan usulan terkait mekanisme perampasan aset tersebut. Usulan itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kewenangan pelacakan, penelusuran, hingga penyitaan dan perampasan aset pada dasarnya telah dimiliki aparat penegak hukum. Namun, mekanisme pemulihan aset perlu diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku.

"Karena ini sangat urgent dan akan sangat berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya