Berita

Proses pemadaman kebakaran di Kantor GRIB Jaya, Jakarta. (Foto: Dok. Sudin Gulkamart Jakbar)

Politik

GRIB Jaya Sebut Kebakaran Akibat Mengecas HP

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Insiden kebakaran yang melanda kantor pusat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB Jaya) di Jalan Manunggal V, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga dipicu oleh korsleting.

Berdasarkan hasil identifikasi di lokasi kejadian, sumber api diduga kuat berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada pengisi daya ponsel (charger) ponsel yang diletakkan di atas kulkas.

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling menjelaskan, percikan api akibat korsleting tersebut dengan cepat menyambar material yang mudah terbakar di sekitarnya.


"Percikan api menyambar tirai serta wallpaper dinding, kemudian merembet ke area sofa hingga menjalar ke bagian plafon ruangan," ujar Wilson dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Beruntung, kesiapsiagaan tim di lokasi bersama petugas pemadam kebakaran membuat api dapat segera dipadamkan sebelum membesar.

"Penanganan berjalan cepat dan terkoordinasi, sehingga api tidak sampai merembet ke ruangan lain maupun bangunan sekitar," tegasnya.

Wilson memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Berkaca dari insiden ini, pihak DPP GRIB Jaya mengimbau seluruh pengurus dan anggota untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penggunaan instalasi kelistrikan.

Sementara itu, Kasi Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syaiful Kahfi mengatakan, sebanyak 8 unit armada pemadam dan 40 personel dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

"Proses pemadaman dimulai pukul 02.57 WIB, api berhasil dilokalisir pada pukul 03.06 WIB, dan operasi penanganan dinyatakan tuntas sepenuhnya pada pukul 03.28 WIB," kata Syaiful.

Syaiful memastikan, kondisi di lokasi saat ini sudah aman dan sepenuhnya kondusif.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya