Berita

Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Tiga Swasta di Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pihak swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 31 Agustus 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Haniv selaku mantan pejabat Pajak.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.


Ketiga saksi yang dipanggil, yakni A Sumiati selaku swasta, Noni Rubieta Bachtiar selaku swasta, dan Dahren selaku swasta. Hingga pukul 14.30 WIB, ketiga saksi dimaksud belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya