Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (Foto: Humas KPK)

Hukum

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga, segera memasuki persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Budi kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026.


Dengan ditetapkannya jadwal persidangan, JPU KPK kini mempersiapkan kebutuhan persidangan, termasuk surat dakwaan, alat bukti, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Pada persidangan perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," jelas Budi.

KPK memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan dan KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang telah diterima diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut dugaan pengaturan proyek dan pemenang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya