Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (Foto: Humas KPK)

Hukum

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga, segera memasuki persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Budi kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026.


Dengan ditetapkannya jadwal persidangan, JPU KPK kini mempersiapkan kebutuhan persidangan, termasuk surat dakwaan, alat bukti, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Pada persidangan perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," jelas Budi.

KPK memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan dan KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang telah diterima diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut dugaan pengaturan proyek dan pemenang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya