Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (Foto: Humas KPK)

Hukum

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga, segera memasuki persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Budi kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026.


Dengan ditetapkannya jadwal persidangan, JPU KPK kini mempersiapkan kebutuhan persidangan, termasuk surat dakwaan, alat bukti, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Pada persidangan perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," jelas Budi.

KPK memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan dan KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang telah diterima diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut dugaan pengaturan proyek dan pemenang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya