Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Opini Pakar

Mengejar Buronan Penting, Mengejar Uangnya Jangan Terlambat

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 10:34 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

RUU Perampasan Aset membawa satu perubahan penting dalam penegakan hukum: negara tidak hanya mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga uang dan harta hasil kejahatannya, termasuk yang sudah dipindahkan ke luar negeri.

Ini penting karena kejahatan hari ini tidak lagi mengenal batas negara. Uang hasil korupsi, penipuan, narkotika atau kejahatan ekonomi bisa berpindah dari satu rekening ke rekening lain dalam hitungan menit. Bisa masuk perusahaan, properti, saham, aset kripto, bahkan disamarkan atas nama orang lain.

Masalahnya, proses hukum antarnegara tidak secepat pergerakan uang. Karena itu RUU Perampasan Aset jangan berhenti pada kalimat umum bahwa “Pemerintah” dapat melakukan kerja sama internasional.


Yang dibutuhkan penyidik justru jawaban yang lebih praktis: siapa yang mulai mencari aset? Siapa yang menghubungi negara lain? Kapan informasi awal harus ditingkatkan menjadi permintaan resmi? Bagaimana rekening dibekukan sebelum uang keburu dipindahkan?

Di sinilah satu hal perlu dibuat terang sejak awal: mengejar orang dan mengejar aset adalah dua pekerjaan yang berbeda.

Ekstradisi digunakan untuk membawa tersangka, terdakwa atau terpidana kembali ke suatu negara agar proses hukum dapat berjalan.

Sementara asset recovery, atau pemulihan aset, bertujuan mencari, membekukan, menyita, merampas dan akhirnya mengembalikan hasil kejahatan. Keduanya berhubungan, tetapi jangan dibuat saling menunggu.

Kalau seorang buronan berada di luar negeri dan proses ekstradisinya membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, bukan berarti asetnya ikut dibiarkan. Justru pada saat itulah rekening, perusahaan, properti atau aset digital yang berkaitan dengannya harus segera ditelusuri dan diamankan.

Jangan Tunggu Uangnya Hilang 

Kerja sama internasional idealnya berjalan melalui dua jalur. Jalur pertama adalah komunikasi cepat antaraparat penegak hukum. Jalur ini berguna untuk memperoleh informasi awal: keberadaan seseorang, rekening, perusahaan, pemilik sebenarnya dari suatu aset atau negara tempat uang dialihkan. Informasi awal ini sering disebut intelligence lead. Sederhananya, petunjuk untuk membuka jalan penyelidikan.

Jalur kedua adalah Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara. Jalur ini digunakan ketika Indonesia membutuhkan tindakan resmi seperti pembekuan rekening, penyitaan, pengambilan alat bukti atau pelaksanaan putusan pengadilan. Jadi komunikasi cepat diperlukan agar aset tidak keburu hilang. Namun ketika tindakan hukum yang memaksa akan dilakukan, prosedur formal tetap harus ditempuh.

RUU juga perlu memberi ruang untuk pembekuan sementara dalam keadaan mendesak. Misalnya, ketika ada informasi kuat bahwa uang akan segera dipindahkan. Negara mitra dapat diminta menjaga aset tersebut sementara dokumen resmi dilengkapi.

Tetapi mekanisme cepat ini tetap harus mempunyai pagar hukum. Harus jelas siapa yang memberi izin, berapa lama pembekuan berlaku dan bagaimana pengadilan mengawasinya.

Putusan Indonesia Harus Bisa “Menyeberang”

Masalah lain yang perlu dijawab adalah pengakuan putusan antarnegara. Bayangkan pengadilan Indonesia telah memutus suatu aset sebagai hasil kejahatan, tetapi rumah, rekening atau perusahaan yang hendak dirampas berada di negara lain. Tanpa mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan, keputusan pengadilan Indonesia bisa berhenti sebagai dokumen.

Karena itu perlu aturan yang memungkinkan Indonesia meminta negara lain melaksanakan putusan pembekuan atau perampasan aset dari pengadilan Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga perlu mempunyai prosedur untuk menilai dan melaksanakan putusan negara lain sepanjang memenuhi hukum nasional dan perlindungan hak pihak yang terkait.

Polri Perlu Satu Pola Kerja 

Untuk perkara yang ditangani Polri, Bareskrim perlu menjadi simpul operasional penelusuran aset.

Begitu penyidik menemukan indikasi bahwa uang atau harta berada di luar negeri, seharusnya langsung dibuat profil aset internasional. Isinya bukan hanya nama tersangka, tetapi juga rekening, perusahaan, pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), nominee atau pihak yang hanya dipinjam namanya, properti, surat berharga sampai alamat dompet kripto.

Divhubinter dan NCB Interpol dapat bergerak melalui jaringan kepolisian internasional untuk mencari orang, memastikan identitas dan berkomunikasi cepat dengan kepolisian negara lain.

PPATK tetap menjadi pusat penting untuk membaca aliran transaksi keuangan. Puslabfor juga tidak boleh berada di luar desain ini. Kejahatan modern meninggalkan banyak jejak digital: telepon genggam, komputer, email, penyimpanan awan, transaksi kripto dan digital wallet. Barang bukti tersebut harus diperiksa dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika hasil pemeriksaannya digunakan di pengadilan luar negeri.

Follow the Money Sejak Hari Pertama

Pola pikir penyidikan juga perlu berubah. Jangan menunggu tersangka ditemukan baru uangnya dicari.

Begitu ditemukan hubungan dengan luar negeri, penyidik harus segera memetakan negara tujuan, rekening atau aset yang diduga terkait, dasar hukum yang dapat digunakan, pihak yang bisa dihubungi serta apakah diperlukan pembekuan darurat, MLA atau ekstradisi.

Untuk buronan, jalur Interpol dan ekstradisi tetap berjalan. Namun penelusuran aset bergerak pada saat yang sama.

Menariknya, aliran uang justru sering membantu menemukan orang. Pembayaran kartu, transaksi rekening, pembelian properti atau perpindahan aset dapat memberikan petunjuk mengenai lokasi dan jaringan yang digunakan buronan.

Cepat Boleh, Serampangan Jangan 

Semakin cepat kerja sama internasional, semakin penting pula pengawasannya. Setiap permintaan harus tercatat. Harus ada otorisasi, perlindungan data, jejak pemeriksaan yang jelas serta pengawasan pengadilan untuk tindakan yang membatasi hak seseorang. Hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik juga tetap harus dilindungi.

Keberhasilan penegakan hukum nantinya jangan hanya dihitung dari berapa buronan yang berhasil dibawa pulang. Yang tidak kalah penting adalah berapa nilai aset yang ditemukan, berapa yang berhasil dibekukan, berapa yang akhirnya dirampas dan berapa yang benar-benar kembali ke Indonesia.

Pada akhirnya prinsipnya sederhana: ekstradisi mengejar orang, pemulihan aset mengejar hasil kejahatan. Pelaku boleh lari menyeberangi batas negara. Uangnya boleh dipindahkan ke berbagai yurisdiksi. Tetapi hukum seharusnya tetap mampu mengejar keduanya–secara cepat, terkoordinasi, dan tetap menghormati proses hukum yang adil.

Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya