Berita

Muktamar ke-35 NU di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 10:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih menjadi awal pembentukan tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menjelaskan bahwa tim formatur akan menyusun struktur kepengurusan PBNU setelah Ketua Umum PBNU terpilih ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 11 Bab V tentang formatur, terdapat enam orang yang mewakili tiga wilayah, yakni Timur, Tengah, dan Barat. Selain itu, terdapat unsur tuan rumah dalam tim formatur.   


Dari wilayah Timur, terdapat H Abdul Qahar Yelipele yang mewakili Papua Pegunungan dan H Amar Manaf dari Maluku. Dari wilayah Tengah, terdapat Prof Mansur Ma’shum yang mewakili Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KH Muhammad Wildan Salman dari Kalimantan Selatan.   

Sementara dari wilayah Barat, terdapat KH Abdul Ghaffar Rozin yang mewakili Jawa Tengah dan Prof Ganefri yang mewakili Sumatra.  Adapun unsur tuan rumah Jawa Timur diwakili KH Abdul Matin Djawahir dari Tuban.

“Sementara untuk Rais Aam terpilih otomatis sebagai ketua dan Ketua Umum PBNU terpilih sebagai sekretaris,” jelas Prof Ganefri saat memaparkan susunan tim formatur dalam Sidang Pleno V.   

Tim formatur mulai bekerja setelah penetapan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam terpilih. Tim tersebut diberi waktu paling lama satu bulan sejak Muktamar Ke-35 NU untuk merampungkan susunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031. 

Dengan demikian, penyusunan struktur kepengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim formatur bersama Rais Aam dan Ketua Umum terpilih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya