Berita

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Teken Kontrak Jamiyah, Gus Kikin Siap Jalankan Amanah sebagai Ketum PBNU

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 08:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani Kontrak Jamiyah sebagai bagian dari komitmennya menjalankan amanah kepemimpinan PBNU masa khidmah 2026–2031.

Gus Kikin menandatangani kontrak tersebut pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Pagi ini saya sudah menandatangani Kontrak Jamiyah dan akan saya bacakan lebih jelas isinya dan maksudnya,” kata Gus Kikin saat membacakan kontrak tersebut.


Dalam Kontrak Jamiyah Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 itu, Gus Kikin menyatakan sejumlah komitmen dan kesanggupan yang akan menjadi pedoman selama menjalankan kepemimpinan organisasi.

Pertama, Gus Kikin menyatakan pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU. Kedua, ia menyatakan telah lulus kaderisasi NU. Ketiga, Gus Kikin memastikan dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5.

Keempat, ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelima, Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jamiyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.

Selanjutnya, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan organisasi.

Ia berkomitmen menjaga dan menjalankan amanah serta ketentuan jamiyah, menjaga keutuhan jamiyah baik ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.

“Saya bersedia dan akan menjalankan hasil Muktamar ke-35 NU, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.

Pada bagian akhir kontrak, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakannya.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jamiyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan peraturan pengurus PBNU,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya