Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (Foto: tangkapan layar)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani Kontrak Jamiyah sebagai bagian dari komitmennya menjalankan amanah kepemimpinan PBNU masa khidmah 2026–2031.
Gus Kikin menandatangani kontrak tersebut pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Pagi ini saya sudah menandatangani Kontrak Jamiyah dan akan saya bacakan lebih jelas isinya dan maksudnya,” kata Gus Kikin saat membacakan kontrak tersebut.
Dalam Kontrak Jamiyah Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 itu, Gus Kikin menyatakan sejumlah komitmen dan kesanggupan yang akan menjadi pedoman selama menjalankan kepemimpinan organisasi.
Pertama, Gus Kikin menyatakan pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU. Kedua, ia menyatakan telah lulus kaderisasi NU. Ketiga, Gus Kikin memastikan dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5.
Keempat, ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelima, Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jamiyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Selanjutnya, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan organisasi.
Ia berkomitmen menjaga dan menjalankan amanah serta ketentuan jamiyah, menjaga keutuhan jamiyah baik ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.
“Saya bersedia dan akan menjalankan hasil Muktamar ke-35 NU, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
Pada bagian akhir kontrak, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakannya.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jamiyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan peraturan pengurus PBNU,” tandasnya.