Berita

Logo MSIG Life. (Foto: Instagram msiglife)

Hukum

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk digugat oleh pemegang polisnya, Lim Luci, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nilai sengketa mencapai Rp20 miliar.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 30 Agustus 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 31 Juli 2026. Perkara itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, Lim Luci tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Herman Josef Sidi Himawan.
Sedangkan pihak yang digugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.

Sedangkan pihak yang digugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Penggugat juga meminta agar tindakan tergugat yang menyatakan batal sejak awal (ab initio) dan/atau membatalkan secara sepihak Polis Asuransi Jiwa Nomor 37.234.2024.03943, atas nama pemegang polis Lim Luci, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Polis tersebut merupakan produk asuransi kesehatan SMiLe MEDIKA ULTIMAX Plan GOLD A yang diterbitkan dan berlaku sejak 1 Maret 2024.

Selanjutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan polis tersebut sah, tetap berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak. Tergugat juga diminta memulihkan dan mengaktifkan kembali polis tersebut serta mengembalikan seluruh hak dan kedudukan hukum penggugat berdasarkan polis.

Selain itu, penggugat menuntut ganti kerugian materiil yang terdiri dari 10.822,05 Ringgit Malaysia, 279.366,23 dolar Singapura, dan Rp175 juta, sebagai kerugian nyata dan langsung akibat perbuatan tergugat.

Penggugat juga meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan, tekanan psikologis, ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, terganggunya aktivitas dan waktu, serta hilangnya perlindungan asuransi kesehatan.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari kelalaian tergugat dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penggugat juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan tergugat serta meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan itu diajukan upaya hukum.

Berdasarkan SIPP, perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam persidangan tersebut, tergugat dan turut tergugat tercatat tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat di Ruang Sidang 05 PN Jaksel.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya