Berita

Aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: FPHLI Sultra)

Politik

KLH Didesak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan pada PSN di Sultra

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi ini mendesak KLH RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang berdampak terhadap puluhan hektare sawah masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. 


Koordinator Lapangan, Sugiarto, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan harus turun langsung ke lapangan.

“Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta temui petani dan nelayan. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tegas Sugianto.

Di lain sisi penanggung jawab aksi, Syahril, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” tandas Syahri.

Adapun tuntutan FPLHI Sultra sebagai berikut:
 
1. KLH RI segera turun dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah terdampak.

2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan lingkungan pesisir.

3. Memerintahkan PT IPIP mematuhi AMDAL/persetujuan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan limbah.

4. Menerapkan sanksi paksaan pemerintah serta pemulihan fungsi lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

5. Melakukan evaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak berupa pemulihan dan ganti rugi/kompensasi sesuai hukum apabila kerugian terbukti.

FPHLI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya