Berita

Aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: FPHLI Sultra)

Politik

KLH Didesak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan pada PSN di Sultra

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi ini mendesak KLH RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang berdampak terhadap puluhan hektare sawah masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. 


Koordinator Lapangan, Sugiarto, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan harus turun langsung ke lapangan.

“Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta temui petani dan nelayan. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tegas Sugianto.

Di lain sisi penanggung jawab aksi, Syahril, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” tandas Syahri.

Adapun tuntutan FPLHI Sultra sebagai berikut:
 
1. KLH RI segera turun dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah terdampak.

2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan lingkungan pesisir.

3. Memerintahkan PT IPIP mematuhi AMDAL/persetujuan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan limbah.

4. Menerapkan sanksi paksaan pemerintah serta pemulihan fungsi lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

5. Melakukan evaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak berupa pemulihan dan ganti rugi/kompensasi sesuai hukum apabila kerugian terbukti.

FPHLI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya