Berita

Aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: FPHLI Sultra)

Politik

KLH Didesak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan pada PSN di Sultra

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi ini mendesak KLH RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang berdampak terhadap puluhan hektare sawah masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. 


Koordinator Lapangan, Sugiarto, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan harus turun langsung ke lapangan.

“Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta temui petani dan nelayan. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tegas Sugianto.

Di lain sisi penanggung jawab aksi, Syahril, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” tandas Syahri.

Adapun tuntutan FPLHI Sultra sebagai berikut:
 
1. KLH RI segera turun dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah terdampak.

2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan lingkungan pesisir.

3. Memerintahkan PT IPIP mematuhi AMDAL/persetujuan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan limbah.

4. Menerapkan sanksi paksaan pemerintah serta pemulihan fungsi lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

5. Melakukan evaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak berupa pemulihan dan ganti rugi/kompensasi sesuai hukum apabila kerugian terbukti.

FPHLI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya