Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sita Uang Lebih dari Rp6 Miliar dalam Kasus Izin Tinggal WNA di Bali

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp6 miliar dalam pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi di Polresta Denpasar pada hari ini.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.


Tiga saksi yang diperiksa merupakan pejabat yang berkaitan langsung dengan layanan keimigrasian di Bali. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, R Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pengurusan izin tinggal WNA.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," pungkas Budi.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan dilakukan baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.

Selain itu terdapat pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.

Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing.

KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya