Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Usut Suap Bea Cukai Rp61,9 M, KPK Garap Swasta di Bali

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tim penyidik kini mencecar lima saksi dari pihak swasta guna mendalami aliran uang dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan marathon ini digelar sehari setelah KPK resmi menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 28 Agustus 2026.


Budi merinci, lima saksi yang digarap penyidik terdiri dari dua wiraswasta yakni Antonius Sidauruk dan Sri Pangestuti, serta tiga karyawan swasta yaitu Ketut Sudartiana, Wayan Sukanta, dan Eka Wahyu Widyastuti.

Sebelumnya, Gatot Heroe Hernanda resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan Gatot sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang lebih dulu menjerat tujuh tersangka, termasuk Rizal dan pemilik PT Blueray, John Field.

Modus Jatah Uang Bulanan Valas

Konstruksi perkara mengungkap bahwa John Field diduga mengucurkan dana suap hingga Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai. Dari total jatah tersebut, Gatot disinyalir menikmati 'uang panas' sebesar Rp3,25 miliar.

Penyetoran uang kepada Gatot dilakukan secara bertahap dalam bentuk valuta asing Dolar Singapura melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko.

Uang pelicin itu diberikan sebagai "jatah bulanan" agar proses customs clearance barang-barang milik PT Blueray diperlancar dan dibebaskan dari pengawasan ketat Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan.

Bahkan dalam perkembangannya, John Field sempat difasilitasi untuk menggelar pertemuan khusus di sebuah hotel megah di Jakarta Pusat bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, serta jajaran pejabat DJBC lainnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil tindak pidana korupsi, di antaranya 3 unit motor gede (moge) merek BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber, serta uang tunai valas (Dolar AS dan Dolar Singapura) senilai Rp2,8 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya