Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Usut Suap Bea Cukai Rp61,9 M, KPK Garap Swasta di Bali

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tim penyidik kini mencecar lima saksi dari pihak swasta guna mendalami aliran uang dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan marathon ini digelar sehari setelah KPK resmi menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 28 Agustus 2026.


Budi merinci, lima saksi yang digarap penyidik terdiri dari dua wiraswasta yakni Antonius Sidauruk dan Sri Pangestuti, serta tiga karyawan swasta yaitu Ketut Sudartiana, Wayan Sukanta, dan Eka Wahyu Widyastuti.

Sebelumnya, Gatot Heroe Hernanda resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan Gatot sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang lebih dulu menjerat tujuh tersangka, termasuk Rizal dan pemilik PT Blueray, John Field.

Modus Jatah Uang Bulanan Valas

Konstruksi perkara mengungkap bahwa John Field diduga mengucurkan dana suap hingga Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai. Dari total jatah tersebut, Gatot disinyalir menikmati 'uang panas' sebesar Rp3,25 miliar.

Penyetoran uang kepada Gatot dilakukan secara bertahap dalam bentuk valuta asing Dolar Singapura melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko.

Uang pelicin itu diberikan sebagai "jatah bulanan" agar proses customs clearance barang-barang milik PT Blueray diperlancar dan dibebaskan dari pengawasan ketat Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan.

Bahkan dalam perkembangannya, John Field sempat difasilitasi untuk menggelar pertemuan khusus di sebuah hotel megah di Jakarta Pusat bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, serta jajaran pejabat DJBC lainnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil tindak pidana korupsi, di antaranya 3 unit motor gede (moge) merek BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber, serta uang tunai valas (Dolar AS dan Dolar Singapura) senilai Rp2,8 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya