Kuasa Hukum Gerakan Advokat Pangan Indonesia yang juga Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo. (Foto: RMOL)
Rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang tak kunjung direalisasikan mendorong Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia melalui Gerakan Advokat Pangan Sehat Indonesia menempuh jalur hukum. Gugatan akan diajukan terhadap pemerintah karena dinilai melakukan pembiaran atas kebijakan pengendalian konsumsi MBDK.
Kuasa Hukum Gerakan Advokat Pangan Indonesia yang juga Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, rencana penerapan cukai MBDK telah dibahas sejak 2016.
Komitmen pemerintah terhadap kebijakan tersebut juga dinilai semakin jelas setelah target penerimaan cukai MBDK dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2027. Namun, tak kujung direalisasikan.
"Rencana penerapan cukai MBDK ini sudah berjalan sejak 2016. Pemerintah juga telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK dalam APBN. Namun, sampai sekarang kebijakan tersebut terus ditunda," kata Ari dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Agustus 2026.
Ari menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK juga telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum diterapkan dengan alasan kondisi perekonomian yang belum stabil.
FAKTA Indonesia sebelumnya sudah menempuh berbagai upaya administratif dan persuasif sebelum memutuskan membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Upaya itu antara lain melalui Somasi I pada 29 Januari 2026, Somasi II pada 10 Februari 2026, aksi di depan Istana Kepresidenan dan Kementerian Keuangan, serta audiensi dengan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, surat keberatan juga telah disampaikan secara langsung pada 7 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Batas waktu yang ditentukan telah terlampaui, tetapi pemerintah tidak memberikan tanggapan maupun tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami menempuh jalur hukum," kata Ari.
Menurutnya, penundaan penerapan cukai MBDK terjadi ketika persoalan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan.
Ia mengutip data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang mencatat 47,5 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari.
Sementara itu, data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia menjadi negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, dengan jumlah mencapai 20,4 juta jiwa. Prevalensi obesitas di Indonesia juga disebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam periode 2007 hingga 2023, dari 10,3 persen menjadi 23,4 persen.
"Data-data itu menunjukkan bahwa persoalan konsumsi gula bukan lagi persoalan kecil. Dampaknya berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda," kata Ari.
Ari juga menyoroti hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan periode Februari 2025 hingga Februari 2026 yang mencatat sebanyak 8.103.900 siswa SMP hingga SMA yang diperiksa mengalami gigi berlubang.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan kualitas kesehatan generasi muda," kata Ari.
Ia memaparkan, dalam gugatan yang akan didaftarkan, Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia ditempatkan sebagai Tergugat I. Sementara Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi Tergugat II.
Para penggugat terdiri atas tiga warga negara yang disebut memiliki keterkaitan dengan dampak kesehatan akibat konsumsi MBDK.
Mereka mendalilkan bahwa pembiaran pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.
Ari menuturkan, gugatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadi para penggugat, tetapi juga sebagai bentuk public interest litigation atau perjuangan kepentingan publik.
"Gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, terutama kelompok rentan yang paling terdampak," kata Ari.
Ia menyebut, kebijakan pengendalian konsumsi MBDK penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia dan pencapaian Indonesia Emas 2045. Tanpa kebijakan pengendalian konsumsi MBDK yang efektif, bonus demografi Indonesia justru berisiko menjadi beban demografi akibat meningkatnya penyakit tidak menular dan persoalan kesehatan lainnya.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan kesehatan tidak hanya berorientasi pada penanganan penyakit, tetapi juga pada pencegahan. Karena itu, pengendalian konsumsi MBDK harus menjadi bagian dari strategi perlindungan kesehatan masyarakat," pungkas Ari.