Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sekda Langkat Amril Dicecar KPK Soal Administrasi Jabatan Bupati

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Tim penyidik cecar Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, terkait prosedur administrasi jabatan Bupati.

Pemeriksaan Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.


Sementara itu, Budi mengungkapkan satu saksi lain dari pihak swasta, Mohamad Zulfikar, mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa keterangan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), usai menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai commitment fee proyek.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari mobil milik Syah Afandin.

Usai gelar perkara, KPK resmi menetapkan Syah Afandin (Bupati Langkat periode 2025-2030) sebagai tersangka penerima suap, serta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) dari pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.

Modus Jual Beli Proyek dan Jabatan

Konstruksi perkara bermula saat Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) sepanjang 2025.

Atas kemudahan tersebut, Syah Afandin diduga mematok commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk Dinas Perkim.

Dari total kesepakatan fee sebesar Rp1,11 miliar, Yaqub telah menyetorkan Rp800 juta secara bertahap. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta setoran tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub baru sanggup menyerahkan Rp100 juta lewat perantara Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut yang juga terjaring OTT.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin sedikitnya mencapai Rp3,5 miliar.

Uang haram tersebut disinyalir mengalir dari praktik jual beli jabatan camat, mutasi pegawai Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD/SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya